Polisi Buru Dua Pemilik 302 Pil Ekstasi

Selasa 29-12-2020,00:57 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang masih terus melakukan pengembangan mencari tersangka lain. Ini terkait kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 302 butir. Nilainya mencapai Rp 180 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, bertepatan perayaan Natal, Korps Bhayangkara berhasil meringkus seorang pelaku pengedar pil ekstasi. Dia bernama Luthfi. Pemuda 24 tahun warga Balikpapan. Ia diduga sebagai kurir narkoba. Pelaku tertangkap basah oleh polisi ketika sedang mengambil paket pil ekstasi di bilangan Jalan Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (25/12/2020). Meski sempat terjadi kejar-kejaran di jalan raya, singkatnya Luthfi berhasil diringkus oleh polisi. Kemudian dari hasil intrograsi, Luthfi pun mengaku bahwa dia diperintahkan oleh orang tak dikenal. Yang diketahui Luthfi, kedua orang itu hanya mengaku berinisial IN dan TH. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian IN dan TH pun langsung disatroni. Namun polisi belum berhasil menemukan si pemilik pil ekstasi tersebut. Diduga, kedua orang itu telah mengetahui perihal penangkapan Luthfi, hingga akhirnya memilih untuk melarikan diri. Luthfi yang saat ini menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus peredaran pil ekstasi tersebut, lalu diminta polisi untuk memberitahukan lokasi tempat terakhir kali bertemu dengan IN dan TH. Namun pria berperawakan cungkring ini tak dapat menunjukkan lokasinya. "Kita masih lakukan pengembangan. Tapi pelaku tidak tahu tempat dan alamat, dimana dia pertama kali dan terakhir bertemu dengan dua orang itu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Akhmad Wira, Senin (28/12/2020). Lanjut Wira, kala itu tersangka Lutfhi sebelum ditugaskan untuk mengambil paket pil ekstasi, sempat melakukan pertemuan dengan IN dan TH di pinggir Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu. "Dari pengakuan pelaku, sebelum mengambil paket pil ekstasi, dia sempat bertemu dengan dua orang itu. Cuman persisnya tidak hapal dia, karena baru sehari di Samarinda," katanya. Wira mengatakan, sebelum beraksi, tersangka Lutfhi diberikan handpone oleh IN dan TH. Digunakan khusus untuk berkomunikasi dengan dua pelaku tersebut. "Jadi, waktu pertama kali bertemu dua orang itu di sana, handpone tersangka ini awalnya disita oleh dua orang itu. Kemudian untuk bisa berkomunikasi, dia diberi handphone kecil. Lalu tersangka disuruh ambil barang itu," terangnya. "Kita tadi juga sudah bawa lagi berkeliling cari TKP-nya. Tapi lagi-lagi ngakunya banyak lupa," imbuhnya.   Selain berusaha mencari TKP maupun tempat persembunyian IN dan TH. Polisi juga sudah memasukkan nama kedua pria tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang, atau DPO. Sementara itu, untuk Luthfi yang saat ini mendekam di dalam sel tahanan, dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. Dari kronologi singkat pengungkapan kasus ini, Polsek Sungai Pinang meringkus Luthfi dengan 302 butir pil ekstasi senilai Rp180 juta. Diduga, pil ekstasi berwarna biru dengan logo menyerupai merek mobil Mercedes Benz itu hendak diedarkan di Kota Tepian. Namun belum sempat aksinya selesai, keburu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Jumat (25/12/2020) pukul 16.30 Wita. Gerak gerik Luthfi sudah masuk radar kepolisian. Mengetahui keberadaan polisi, Luthfi yang mengendarai motor Yamaha Mio J bernopol DP 6559 BC warna merah putih itu langsung tancap gas. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Luthfi berhasil ditangkap setelah terjatuh dari kuda besinya. Saat diamankan, polisi menyita sebuah helm yang di dalamnya berisi kotak merek GUCCI. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi 302 butir ekstasi dengan berat 103,6 gram. (aaa/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait