Sabu Rp 611 Juta Diblender

Kamis 24-12-2020,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Jaringan pengedar narkotika, utamanya sabu, terus menggurita. Korban candu barang haram itu masih terus ada. Kendati penindakan terus digalakkan oleh aparat penegak hukum.

nomorsatukaltim.com - SEPERTI yang telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, beberapa waktu belakangan. Lembaga anti narkotika itu gencar melaksanakan operasi guna meringkus para pengedarnya. Sepanjang November hingga Desember, BNNP Kaltim berhasil mengungkap empat Laporan Kasus Narkotika (LKN). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak enam tersangka diringkus beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sedikitnya, ada 122 poket sabu dengan total berat 606,1 gram bruto yang menjadi barang buktinya. Untuk para pelaku sudah ditindak dan akan menjalani proses peradilannya. Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti hasil pengungkapan, BNNP Kaltim melakukan pemusnahan sabu-sabu tersebut di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (23/12/2020). Kasi Penyidikan BNNP Kaltim, Kompol Made Suka Jana mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah Kutim, Bontang, dan Samarinda selama periode November-Desember 2020. "Kami terus melakukan penindakan kasus narkotika walau di masa pendemi COVID-19", ucap Made Suka Jana. "Tercatat ada 6 orang tersangka yang berhasil diamankan, serta total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 611,7 gram bruto," sambungnya. Jika dikalkulasikan, nilai sabu seberat itu sekira Rp 611 juta. Disebutkan, pengungkapan LKN pertama berhasil diungkap pada Senin (16/11/2020) lalu, sekira pukul 17.30 Wita di Jalan Kesejahteraan 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Hasil dari operasi tersebut, petugas BNNP berhasil menangkap satu orang tersangka. Yakni Irfansyah alias Poda dengan barang bukti 124 poket narkotika jenis sabu-sabu. Namun dalam pemusnahan barang bukti, hanya terdapat 116 poket seberat 18,90 gram neto. Karena delapan poket di antaranya diambil sebagai sampel barang bukti di pengadilan dan laboratorium. LKN kedua ada dua tersangka berhasil diringkus, yakni Andrie Fibrianto alias Andre dan Ardiansyah alias Dian, pada Selasa (17/11/2020), pukul 14.00 Wita. Tersangka ditangkap beserta barang buktinya, dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,24 gram bruto. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan Pencak Silat, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Bontang. Lokasi kedua di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Bontang. LKN ketiga berhasil diungkap di hari yang sama. sekira pukul 17.00 Wita. Yakni satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 495 gram bruto pada Selasa (17/11/2020). Dua orang tersangka ditangkap, yakni Muhammad Yudi dan Rahmad Mulyadi di Komplek Perbelanjaan di Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu. LKN keempat diungkap pada Minggu (13/12/2020) lalu, pukul 12.00 Wita. Satu tersangka ditahan, yakni Isfanah alias Idul. Sebanyak tiga poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 82,96 gram bruto berhasil diamankan. Tersangka ditangkap di Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur. Made menuturkan, para pelaku yang telah ditahan ini merupakan orang-orang yang berada dalam jaringan peredaran narkotika. Setelah menerima penetapan dari kejaksaan, lantas barang bukti yang ada segera dimusnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan selesai dilakukan atau P21. Dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. "Jadi setelah mendapat penetapan dari kejaksaan, kami segera melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Ini agar tidak disalahgunakan," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait