Penipuan Bermodus Ambil Alih Kredit Mobil, Pelaku Dituntut 3,5 Tahun Bui

Sabtu 19-12-2020,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Hati-hati jika ingin melepas kredit kendaraan. Karena bisa jadi ada orang dengan niat jahat mencoba memanfaatkannya. Seperti yang dilakukan oleh Adam Jordan alias Adam (24). Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Adam terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus ambil alih (take over) kredit mobil. Tuntutan jaksa tersebut dibacakan oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, dalam persidangan via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (18/12/2020) siang. Atas perbuatan terdakwa, JPU meminta Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono, agar Adam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Dalam amar tuntutan, JPU Dwinanto menyampaikan kronologi atas perkara pidana yang dilakukan Adam. Bermula dari terdakwa yang bersepakat dengan rekannya bernama Heru, untuk mencari seseorang yang akan melepaskan kredit mobilnya. Singkatnya, pada 4 April 2020 lalu, keduanya mendapatkan calon korbannya melalui postingan di media sosial. Disebutkan dalam isi postingan tersebut, korban akan melimpahkan kredit mobil kepada siapa yang berminat. Adam dan Heru lalu menghubungi serta membujuk si korban. Agar melimpahkan kredit mobil itu kepada mereka. Setelah membayar uang muka atau down payment (DP) kredit si korban sebesar Rp 28 juta, mereka kemudian meyakinkan korbannya, bahwa angsuran yang tersisa 36 bulan, dengan biaya cicilan Rp 3,6 juta per bulannya, akan dibayar oleh mereka. Setelah melakukan transaksi, mobil Daihatsu Sigra merah milik korbannya itu berhasil mereka dapatkan. Berjalannya waktu, rupanya cicilan kredit mobil tak mereka bayar. Hingga akhirnya, korban didatangi oleh kreditur dengan menagih biaya kredit yang menunggak 6 bulan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke aparat kepolisian, tepatnya pada 26 Agustus 2020 silam. Di tempat terpisah, rupanya terdakwa bersama rekannya telah menjual mobil tersebut kepada seorang warga di Bulungan, Kalimantan Utara. Mobil itu terjual seharga Rp 40 juta. Hasil penjualan kemudian mereka bagi rata. Usut punya usut, tindak penipuan dengan modus serupa, tidak dialami oleh satu korban saja. Keduanya turut berhasil mendapatkan mobil grandmax putih dari korban lainnya dengan cara menipu serupa. Singkatnya, Adam yang telah menjadi target operasi, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Sedangkan rekannya bernama Heru, hingga saat ini masih menjadi buronan polisi. "Menuntut, agar perbuatan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana beberapa penipuan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap JPU dalam persidangan. JPU lalu meminta kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adam, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. "Dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya. Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian pindah tangan angsuran mobil, tertanggal 4 April 2020,satu berkas akad pada Pegadaian Amanah tertanggal 4 Januari 2020 dikembalikan kepada saksi korban. "Satu lembar kwitansi tanggal 8 April 2020, satu berkas amandemen perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia 10 Juli 2020 dikembalikan kepada saksi, dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kuncinya. JPU Dwinanto saat dikonfirmasi media ini usai persidangan mengatakan, terdakwa Adam Jordan dituntut 3 tahun 6 bulan dari maksimal pasal yang dijeratkan. Hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa saat mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim, dikarenakan terdakwa telah melakukan penipuan berulang kali. "Dikarenakan terdakwa pernah melakukan hal yang sama dengan modus operandi yang berbeda-beda," ungkapnya. Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis dan sudah dipenjara sebanyak tiga kali. "Terdakwa pernah dijatuhi hukuman dengan perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yakni pada 2017 dan 2018 silam," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait