Pemenang Pilkada Mahulu

Rabu 16-12-2020,18:03 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Mahulu, Nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum Mahakam Ulu (KPU Mahulu) telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada Pilkada Mahulu 2020.

Rapat tersebut diadakan di Kantor BP4D, kawasan Tikah, Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Selasa (15/12/2020). Rapat pleno terbuka itu dilaksanakanan sejak pukul 09.00 WITA. Berakhir pada pukul 17.00 WITA.

Timses dari dua paslon kandidat Pilkada Mahulu, yakni timses paslon nomor urut 1 Juan Jenau-Indra Jaya dan timses nomor urut 2 Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun menghadiri rapat pleno tersebut. Ada pula para pengurus partai politik pengusung dan pendukung masing-masing paslon.

Pengamanan oleh aparat Polres Kubar dipimpin oleh Wakapolres I Nyoman Wijana. Didampingi KBO Intel Polres Kubar Ipda Suyoto, Kapolsek Long Bagun AKP Purwanto, Kapolsek Long Hubung Ipda I Nyoman Darta, serta Kapolsek Long Apari Ipda Ruwadiantono.

Rapat pleno terbuka ini menetapkan paslon Bonifasius- Yohanes mendulang suara terbanyak. Yakni 13.740 suara. “Paslon nomor urut 1 (Juan Jenau-Indra Jaya) hanya memperoleh 6.897 suara,” kata Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen.

Berdasarkan hasil pleno terbuka itu, maka dapat dipastikan bahwa paslon nomor urut 2 unggul dengan perolehan suara terbanyak.

Hal ini merujuk hasil rekapitulasi mulai dari tingkat kampung, kecamatan, hingga kabupaten. Karena itu, KPU Mahulu pun mengumumkan paslon nomor urut 2 mendapat suara terbanyak di Pilkada Mahulu 2020.

Sekretaris KPU Mahulu, Ngadino mengatakan, terkait perolehan suara masing-masing paslon, KPU memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada para paslon. Yang merasa keberatan dengan penetapan perolehan suara oleh KPU tersebut. Agar melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Pengajuan gugatan ke MK berlaku sejak Rabu (16/12) hingga Jumat (18/12). “Kalau sudah ada bukti registrasi terdaftar gugatan ke MK, maka KPU akan menyiapkan alat-alat bukti apa yang menjadi gugatan pihak terkait,” tandas Ngadino.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu, Leonder Awang Ajat mengungkapkan, rekapitulasi penetapan suara oleh KPU Mahulu dalam pleno terbuka itu telah sesuai dengan PKPU dan aturan yang yang berlaku.

Kata dia, rekapitulasi yang dilakukan KPU dalam penetapan perolehan suara itu sesuai dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu dan Panwaslu. “Serta data yang ada di 85 TPS se-Mahulu,” tutup Leonder. (imy/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait