Keputusan PSU Pilkada Kutim Ada di Tangan MK

Selasa 15-12-2020,15:00 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

“Atau ada banyak pemilih yang tidak terdaftar dan diperbolehkan mencoblos. Ya kalaupun ada, pasti akan kita rekomendasikan ke MK. Agar diproses,” paparnya.

Dalam proses pemilihan, lanjut dia, Bawaslu tidak menemukan satu pun pelanggaran tersebut. Begitu pula laporan dari masyarakat. Atas dasar itu, pihaknya menilai, PSU tidak mungkin terjadi melalui putusan Bawaslu.

Namun, ia kembali menekankan, keputusan bisa berubah bila ditetapkan oleh MK. “Jika sudah ditetapkan oleh MK, maka kami pasti ikuti aturan tersebut,” tandasnya. (bct/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait