Tarif Listrik PLN untuk Juli–September 2026 Tak Naik
Tarif listrik PLN Juli-September 2026 tidak naik.-Ilustrasi/PLN-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) selama triwulan III atau periode Juli-September tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tidak mengalami kenaikan.
Dikutip dari Antara, 30 Juni 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian Tarif Tenaga Listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
BACA JUGA: Listrik Sering Padam, PLN Samarinda Buka Suara
BACA JUGA: PLTGU Alami Gangguan, PLN Jadwalkan Pemadaman Sementara di Sejumlah Lokasi Balikpapan
Untuk penetapan tarif tenaga listrik triwulan III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Selain itu, Bahlil juga menyampaikan, bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
BACA JUGA: Listrik Kembali Padam di Sejumlah Wilayah Balikpapan, PLN Masih Telusuri Penyebab Gangguan
Diketahui, golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara
