Keputusan PSU Pilkada Kutim Ada di Tangan MK

Selasa 15-12-2020,15:00 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kutim, nomosatukaltim.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kutai Timur (Pilkada Kutim) dinilai masih menyisakan pelanggaran. Tetapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya bisa ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Harapannya adanya PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) datang dari kubu Mahyunadi-Lulu Kinsu (MaKin).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim pun sempat blunder. Salah satu komisioner mengeluarkan pernyataan di media: tidak ada PSU di Pilkada Kutim.

Rupanya hal itu memantik relawan MaKin untuk “mengepung” kantor Bawaslu Kutim. Para relawan ingin memastikan kebenaran ucapan yang dianggap kontroversial tersebut pada Minggu (13/12) malam.

Salah satu relawan MaKin, Edi Hoddi menyebut, massa tersebut datang ke Bawaslu tanpa dikoordinir. Tiba-tiba berkumpul. “Karena ada pernyataan kontroversial komisioner Bawaslu di salah satu media online,” katanya.

Dia mengatakan, banyak indikasi kecurangan di Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu Kutim. Tapi hingga kini masih menggantung. Ia pun berharap kasus-kasus tersebut diproses hingga selesai.

Kendati demikian, tidak satu pun komisioner Bawaslu Kutim yang menemui pengunjuk rasa. Pada Minggu sore, Tim Advokasi MaKin beserta pelapor, Munir Perdana, mendatangi kantor Bawaslu Kutim. Tujuannya, mengklarifikasi laporan yang telah dikirim ke Bawaslu.

Abdul Karim yang tergabung dalam Tim Advokasi MaKin, menyebut, pihaknya mendapati beberapa pelanggaran. Dilakukan oleh pasangan calon lain. Mereka pun mengklarifikasi dan mengecek sejauh mana progres laporan tersebut di Bawaslu Kutim.

Ia mengungkapkan, laporan tersebut telah disampaikan pada 12 Desember. “Karena sempitnya waktu, kami merasa perlu untuk klarifikasi langsung ke kantor Bawaslu,” katanya.

Sehingga pihaknya bisa memastikan tahapan pelaporan ini bisa tepat waktu. Termasuk pula beberapa kesimpulan terkait PSU di Kutim.

Tahapan pelaporan tersebut masih berjalan. Dia mempertanyakan keputusan yang bakal diambil jika aduan itu diproses di Bawaslu.

“Tapi selama proses ini masih berjalan, hal-hal yang terkait beberapa statement itu tolong dihindari dulu,” harapnya.

Dia meminta Bawaslu Kutim menggelar konferensi pers. Agar tidak ada penjelasan detail. Sehingga ucapan komisioner Bawaslu yang mengundang polemik itu bisa diklarifikasi kepada publik.

Mewakili Ketua Bawaslu Kutim, M Idris mengatakan, pihaknya tidak bisa lagi menetapkan PSU. Lantaran kesempatan yang diberikan hanya dua hari setelah pencoblosan. “Dalam dua hari tersebut, kami tidak menemukan adanya potensi untuk bisa dilakukan PSU,” ucap Idris.

Tetapi, menurutnya, terbuka kemungkinan bakal ada PSU di Kutim. Syaratnya, jika dikabulkan oleh MK. Namun didasarkan hasil laporan yang lengkap dan detail. “Kini wewenang ada di MK,” bebernya.

Ia menjelaskan, PSU terjadi jika Bawaslu menemukan laporan gangguan di TPS. Kemudian kejanggalan seperti kotak suara yang terbuka, petugas merusak surat suara hingga tidak sah, serta pemilih melakukan pencoblosan berulang kali.

Tags :
Kategori :

Terkait