Samarinda, DiswayKaltim.com – Bagi pengamat ekonomi Aji Sofyan Effendi. Persoalan mendasar adalah direksi Perusda. Bukan perubahan bentuk status.
"Secara struktur organisasi, tak terlalu banyak perubahan nomenklatur dari Perusda ke Perseroda itu," jelas Aji.
Menurutnya, Pemprov memang punya peran lebih besar sebagai pemegang saham mayoritas. Yakni 51 persen. Keuntungan pun hanya boleh didapat dengan nilai itu. Yang patut digaris bawahi, apakah penyertaan modal 51 persen tersebut bisa mendongkrak pendapatan? Terutama menyumbang bagi PAD.
Pasalnya, dengan modal saat ini saja, kontribusi Perusda terhadap PAD masih minim. Hanya Bankaltimtara yang terbukti bisa memberikan kotribusi.
“Jadi bukan di perubahan status menjadi Perseroda, tapi kompetensi direksinya. Gubernur harus membuat kesepakatan dengan direksi. Dalam setahun berapa PAD yang akan disetor,” saran guru besar Fekon Unmul ini.
Konsekuensinya, gagal capai target, direksi harus mundur. Gubernur pun harus berani mengambil keputusan. (hdd/boy/dah)