Kampung Mapulu Direlokasi

Jumat 11-12-2020,09:50 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tanjung Redeb, Disway - Sengketa batas wilayah antara Kampung Merabu dan Kampung Mapulu Kecamatan Kelay, telah rampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir permasalahan sengketa tersebut diselesaikan dengan pemindahan lokasi Kampung Mapulu di daerah kampung Panaan atau relokasi kampung. Sebelumnya, dia menjelaskan, Kampung Mapulu adalah satu-satunya kampung yang masih berstatus tertinggal dari total 100 kampung di Kabupaten Berau. Bahkan anggaran dana desa dan alokasi dana kampung selama ini belum dicairkan, atau kembali ke pusat dan pemerintahan daerah. Karena persoalan tersebut. Meskipun begitu, Kampung Mapulu masih diakui dalam 100 Kampung dan memiliki kode wilayah dan sah secara administrasi. Mereka juga memiliki pemerintahan kampung yang lengkap. “Kampung Mapulu ini memang ada berselisih paham dengan Merabu, tapi bukan berarti tidak diakui sebagai kampung. Disana pemerintahan kampungnya berjalan, hanya saja memang statusnya masih tertinggal. Mereka sebelumnya sudah naik indeks kampung, sebelumnya masih sangat tertinggal,” jelasnya kepada Disway, Kamis (10/12). Lanjutnya, tidak ada alasan untuk menghapuskan Kampung Mapulu, sebab sejarah kampung itu sudah ada lama dan bukan sebuah kampung yang baru dibangun. Namun, memang masuk dalam kawasan Kampung Merabu. Kemudian, pemerintahan akan mengambil tindakan relokasi dengan memindahkan beberapa penduduk. Hal itu sudah disepakati oleh Kampung Mapulu sendiri. Dan SK Bupati telah terbit dan permasalahan otomatis selesai. “Selama berproses kemarin, pemerintah tidak gegabah dalam mengambil sikap, jadi kita telusuri dulu, apakah kampung ini punya sejarahnya dan ternyata memang kampung Mapulu sudah ada sejak dulu,” jelasnya. Meskipun berada di Kampung panaan, pemerintah Kampung Panaan telah setuju dan Kampung Mapulu tetap berdiri dengan namanya tersebut. Ilyas mengatakan, semoga kampung tersebut dapat mandiri dan mencairkan kepemilikan berupa dana desa dan ADK, tetapi sumber daya manusianya pun harus bisa memenuhi beberapa skema untuk priotritas anggaran. Tahun 2020, mereka akan mencairkan tahap pertama, kendati kampung lainya telah memasuki tahap 4. “Akhirnya selesai masalah lahan, prosesnya memang tidak sebentar sebab menghindari hal yang tidak terduga, terkait dana juga pencairannya secara bertahap,” tutupnya.  *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait