Kukar, nomorsatukaltim.com – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) memusnahkan ribuan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi kebutuhan di Pilkada Kukar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Sekretariat KPU Kukar. Caranya, dibakar. Disaksikan berbagai pihak: Komisioner KPU Kukar, Bawaslu Kukar dan Polres Kukar.
Terdapat 1.146 surat suara yang dibakar. Di antaranya kelebihan surat surat sebanyak 147 lembar. Juga 999 surat suara rusak. Dengan beberapa kategori. Seperti tidak bergambar sama, kertasnya mengerut, sobek, memiliki bercak kuning dan hitam, salah cetak, terkena noda tinta dan gambar berbayang.
“Ditemukan dari hasil sortir dan lipat surat suara,” ujar Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra setelah proses pemusnahan, Selasa (8/12).
Berdasarkan data KPU Kukar, kebutuhan surat suara untuk pesta demokrasi di Kukar tersebut hanya 501.083 surat suara. Hal itu merujuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ditambah 2,5 persen. Dan itu sudah didistribusikan ke seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kukar.
Sedangkan yang diterima oleh KPU Kukar dari penyedia, sebut Nando, mencapai 502.229 surat suara. Pemusnahan surat suara ini bertujuan menjaga transparansi kegiatan KPU Kukar.
Nando mengatakan, H-1 hari pencoblosan, surat suara maupun logistik lainnya didistribusikan ke masing-masing TPS. Dilakukan secara serentak di seluruh PPS di Kukar. “Hari ini (kemarin, red.) pergerakannya ke TPS,” pungkas Nando.
Diketahui, proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan pada 21-26 November 2020. Tahapan ini melibatkan sejumlah petugas. (mrf/qn)