Pengedar 925 Pil Ekstasi Diupah Rp 10 Juta, BNNK: Tangkapan Jumbo di Akhir Tahun

Sabtu 05-12-2020,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Peredaran pil ekstasi makin masif di Kota Minyak. Apalagi jelang akhir tahun, ratusan pil ekstasi kualitas tinggi berusaha masuk Balikpapan. Kali ini, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil mencegah peredarannya, pun membekuk pelakunya.

nomorsatukaltim.com - JUS alias FA (33) hanya bisa tertunduk. Kedua tangannya terikat, berdiri diam bak patung, di belakang Kepala BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan, Kamis (3/12/2020) lalu. Kini ia menjadi tahanan, usai tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi golongan I. JUS dibekuk tim gabungan BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan, Kamis (3/12/2020) pagi. Bersama barang bukti yang jumlahnya fantastis, 925 butir pil ekstasi. Beserta sabu seberat 2 gram. Ia pun akhirnya mulai membuka kalimat, usai ditanya sejumlah awak media. Katanya, ini kali keduanya mengedarkan barang haram itu. Kejadian pertama terjadi pada 2019, dengan waktu yang sama, akhir tahun. Kala itu, ia berhasil meloloskan 900 butir pil ekstasi di Balikpapan. Berkat ulahnya, ia menerima upah hingga puluhan juta rupiah dalam sekali kirim. "Yang pertama sudah terima upah Rp 10 juta. Yang kedua ini belum dapat," ujar ayah empat anak ini. Padahal sehari-harinya, JUS berprofesi sebagai sopir. Bahkan terkadang, turut membuka les mengemudi. Namun penghasilannya yang serba pas-pasan, bahkan cenderung kurang, mendorongnya mengambil jalan pintas: menjadi pengedar pil setan ini. "Uangnya dipakai buat kebutuhan pak. Kebutuhan buat anak," jelasnya. Balikpapan bukan satu-satunya kota tujuan peredaran pil ekstasi yang akan dipasarkan JUS. Rencananya, 925 pil itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia. Di antaranya Makassar. "Disebarkan di Balikpapan aja, tapi ada yang mau dikirim ke Sulawesi juga. Sudah ada yang nunggu," tambahnya. Kepala BNNK Balikpapan, Muhammad Daud menjelaskan, JUS merupakan pemain lama dalam peredaran pil ekstasi ini. Pergerakannya pun sudah dipantau. Begitu dapat celah penangkapan, pihaknya tak ingin menundanya. "Kita memang sudah cukup lama memantau gerak gerik tersangka ini. Dan kali ini begitu dia dapat kiriman baru kita amankan," ujarnya. Lanjut Daud, 925 butir tersebut memang diperuntukkan stok malam tahun baru. Hanya saja masih ada satu paket yang sudah sempat berhasil edar. "Untuk sementara dia ada pengakuan, tapi kami belum yakin karena dia mengatakan kirim ke Sulawesi. Masih kita dalami," ungkapnya. DIEDAR SAAT GANTI TAHUN Sementara itu, penangkapan ini juga berdasarkan pengembangan informasi masyarakat, tentang adanya pengiriman pil ekstasi dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) menuju Balikpapan. Usai mendapat informasi tersebut, Daud dan timnya langsung melakukan pengintaian secara intensif. Hingga pada Kamis, sekitar pukul 08.30 Wita, tim gabungan mengamankan seorang laki-laki, berinisial JUS beserta sebuah paket kardus berukuran sedang. "Saat dibuka kardus tersebut, terdapat bungkusan plastik berukuran sedang berisi pil yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan jumlah 925 butir," ujarnya. Lanjut Daud, setelah meringkus tersangka dan membuktikan adanya narkotika tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di area perumahan sekitar Balikpapan Selatan. "Saat pengeledahan tersebut, petugas kembali mendapati satu paket plastik klip berisi serbuk kristal di dalam kotak rokok, yang disimpan di dalam lemari pakaian, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram," jelasnya. Barang bukti dan tersangka telah diamankan  BNNK Balikpapan untuk mengungkap jaringan yang terkait dalam kasus tersebut. Kasus ini pun dalam proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Daud mengaku, momen pergantian tahun menjadi daya tarik pengedar. Sehingga sangat sering dimanfaatkan untuk memasarkan barang haram ini. "Kita tidak memungkiri bahwa ini Desember, dan barang ini akan digunakan tepat pada pergantian tahun. Ini sudah menjadi kebiasaan bagi para pengedar seperti ini," tambahnya. Disinggung mengenai kualitas hasil tangkapannya, Kepala BNNK Balikpapan mengaku, pil ekstasi yang digagalkannya bersama Bea Cukai Balikpapan termasuk golongan I atau yang terbaik di kelasnya. Bahkan harga jualnya saja per satu butirnya mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu. Jika dikonversikan, 925 butir pil ekstasi ini bernilai kurang lebih Rp 416 juta. "Ini kualitas bagus ya, dan sangat bagus dia tergolong kelas I. Harganya cukup mahal ini," tegasnya. Modus yang digunakan tersangka pun lagi-lagi menggunakan jasa ekspedisi. Hal ini untuk mengelabui petugas di lapangan. Pasalnya, pil setan ini dicampur dalam beberapa makanan dan juga ikan kering. "Dikirim dari luar Balikpapan berupa paket ya. Di dalamnya ada ikan, beberapa makanan lain, tapi yang terpenting adalah bungkusan lain yang ada pil ekstasinya ini," ujar Daud. Tangkapan akhir tahun ini menambah daftar panjang barang haram yang berhasil digagalkan peredarannya oleh BNNK Balikpapan. Di tahun ini BNNK berhasil menyita 1 kilogram sabu, 5 kilogram ganja sintetis, serta 925 pil ekstasi yang baru didapatkan ini. Dibandingkan tahun lalu, terjadi kenaikan jumlah barang bukti, yang pada 2019 hanya berhasil menyita 3 kilogram sabu. Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait