La Ode Beni. (qn/diswaykaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, Rosdiana meminta majelis hakim membebasnya dari kasus tersebut. Pasalnya, surat dakwaan yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini disampaikan kuasa hukum Rosdiana, La Ode Beni, Selasa (10/9/2019) sore di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Dalam penyampaian eksepsi tersebut, Beni menegaskan, JPU tak menyusun surat dakwaan secara cermat dan jelas. Surat dakwaan JPU bernomor PDS.01/BALIK/08/2019 tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Oleh karenanya, maka cukup tepat dan sangat beralasan secara hukum bagi terdakwa untuk memohon kepada majelis hakim bahwa surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan batal,” kata Beni saat membacakan eksepsi Rosdiana. Dalam persidangan yang dipimpin Agung Sulistiyono tersebut, Rosdiana terlihat mengikuti proses pembacaan eksepsi yang dilakukan kuasa hukumnya. Dia menghadiri sidang yang dimulai pukul 14.14 Wita. Di kursi pesakitan, perempuan paruh baya ini mengenakan jilbab, baju putih, dan rok panjang. Sebelum sidang, jurnalis DiswayKaltim.com sempat berbincang dengan Rosdiana. Namun tak sepatah kata pun yang terucap. Dia berkali-kali meminta media ini mengikuti sidang agar mendapatkan informasi lengkap terkait kasus tersebut. Hal yang sama disampaikan kuasa hukumnya. Beni berpendapat materi persidangan akan merangkum dan mengungkap kasus tersebut. “Kalau sekarang diungkap, saya takut akan ribut di publik. Biarkan kasus ini berjalan dulu,” ucapnya. (qn/boy)
Surat Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Rosdiana Minta Dibebaskan
Selasa 10-09-2019,21:04 WIB
Editor : bayong
Kategori :