Pemda dan KPU Kukar Sepakat Perusahaan Jangan Persulit Karyawan Mencoblos

Kamis 03-12-2020,14:14 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tingkat partisipasi pemilih masih jadi perhatian di Kutai Kartanegara (Kukar). Berbagai cara dilakukan baik pemerintah daerah maupun KPU untuk terus menaikkan persentasenya.

Karena menilik pencapaian beberapa agenda pemilihan. Kukar belum bisa mencapai target nasional. Meskipun terus merangkak tiap tahunnya. Seperti pada Pilkada Kukar 2015, partisipasi pemilih hanya diangka 58 persen saja. Namun meningkat menjadi 61 persen pada Pilgub Kaltim 2019 silam. Pada 2019 lalu, Kukar nyaris saja mencapai target nasional. Yakni pada Pileg 2019 mencapai 74 persen. Hanya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 saja mampu lampaui target nasional, yakni 81 persen dari target 77,5 persen. Itupun karena tensi politik pada pilpres memanas hingga tingkat daerah. Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Chairil Anwar memaksimalkan sosialisasinya. Terutama untuk para pemilih yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta. "Jelang pencoblosan, ada imbauan untuk mempermudah karyawan swasta mencoblos," ujar Chairil pada Disway Nomor Satu Kaltim. Apalagi pemerintah pusat telah menetapkan, agenda pemungutan suara pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Sehingga menegaskan perusahaan jangan mempersulit karyawannya. Untuk memberikan hak suaranya. Berbagai langkah pun dilakukan. Salah satunya menginstruksikan camat-camat di Kukar. Untuk melakukan pendekatan dan mengimbau pemilik perusahaan. "Misalnya membagi shift karyawannya itu," tambah Chairil lagi. Terpisah, Komisioner KPU Kukar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Muhammad Amin menjelaskan. Diskusi terus dilakukan dengan seluruh pihak. Mencari formulasi tepat untuk saling menyatukan persepsi, antara pemerintah daerah, KPU Kukar dan perusahaan. "Masih tahap diskusi, sejauh ini KPU Kukar meminta agar perusahaan mempermudah karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya," jelas Amin. Apalagi, proses tahapan pencoblosan hanya memakan waktu satu hari. Diwaktu yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai libur nasional. Tentunya perusahaan bisa saling berkoordinasi, dan yang terpenting tidak mempersulit karyawannya. (mrf)
Tags :
Kategori :

Terkait