Flyover Ditolak di 2021, Wali Kota Rizal Mengelus Dada

Rabu 02-12-2020,21:18 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Harapan pembangunan flyover Simpang Rapak tahun depan pupus. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengelus dada. Sambil berharap proyek ini tetap masuk program prioritas tahun 2022.

"Kan sudah diputuskan. Ya mau bagaimana lagi. Mudah-mudahan tetap jadi program di 2022," sesal Rizal. Ia melihat adanya kemungkinan proyek tersebut masuk dalam pembahasan APBD Perubahan Pemprov Kaltim tahun 2021. Meski pihaknya telah menyelesaikan semua dokumen yang dibutuhkan, namun teknis pelaksanannya otomatis tetap berjalan di tahun 2022. "Mungkin bisa. Tapi ada beberapa hal yang harus kita lakukan," katanya lagi. Wali Kota dua periode itu juga menyebut sangat mungkin flyover dibangun menggunakan APBN. Bahkan  pemkot telah mengajukan ke pemerintah pusat, sebelum dibahas dalam rencana APBD Kaltim 2021. “Itu kan jalan nasional. Tapi kan sudah enggak mungkin (dikerjakan) di tahun 2021," imbuh Rizal. Baca juga: Proyek Pemerintah Terganjal Izin Pemerintah Meski begitu ia mengaku tetap melanjutkan mengurus dokumen pendukung yang diperlukan. Seperti menyiapkan penlok, revisi Detail Enginering Design (DED), kajian Amdal lingkungan dan Amdal Lalin. Termasuk revisi dokumen rencana pembebasan lahan. Sebelumnya Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 disepakati. Dua program usulan multi-years contract (MYC) tak dimasukkan dalam KUA-PPAS tersebut. Dua usulan itu, Pembangunan Flyover Balikpapan dan Pembangunan Gedung Perawatan RSUD AW Sjahranie. Kesepakatan itu dilakukan pada rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan DPRD dan Pemprov Kaltim, yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (30/11/2020) lalu. “MYC nanti kita akan tindak lanjuti pada APBD Perubahan 2021,” kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, usai rapat tersebut, menegaskan tak dimasukkannya program itu ke APBD 2021. Dua program itu ditunda. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menjelaskan, DPRD tak menolak program itu. Melainkan menunda. Sampai dokumen persyaratan lengkap. Bila lengkap, bisa saja diakomodir pada APBD Perubahan 2021 atau APBD 2022. “MYC tidak masuk (di KUA-PPAS 2021). Kita bersepakat itu. Karena baik pemerintah maupun DPRD sepakat dipenuhi dulu yang dipersyaratkan. Kita bukan menolak, tapi menunda,” katanya, usai memimpin rapat paripurna itu. Diketahui, beberapa dokumen persyaratan dua usulan program MYC tersebut belum lengkap. Di antaranya kajian aspek teknis, amdal lalin, dan lahan pembangunan yang belum klir. (ryn/boy)  
Tags :
Kategori :

Terkait