Jakarta, nomorsatukaltim.com - Pada Senin (30/11/2020), Pemerintah Taiwan mengumumkan penangguhan sementara penerimaan pekerja migran asal Indonesia. Selama dua pekan. Menyusul lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia.
Pemerintah Taiwan tidak akan mengizinkan masuk para pekerja migran dari Indonesia pada 4-17 Desember 2020.
Kebijakan untuk memperpanjang masa penundaan penerimaan atau memangkas jumlah maksimal masuknya pekerja migran asal Indonesia akan diputuskan lebih lanjut.
Hal itu berdasarkan pertimbangan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia. Yang semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir. Demikian disampaikan dalam rilis berita dari Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC). Sebagaimana dikutip dari Indopos.co.id, Rabu (2/12/2020).
Menurut data CECC, rata-rata 677 pekerja migran asal Indonesia masuk Taiwan setiap pekan selama November.
“Penangguhan pengiriman pekerja migran Indonesia itu akan berdampak pada 1.350 orang calon pekerja dari Indonesia,” kata CECC.
Untuk itu, CECC menyarankan para calon majikan di Taiwan yang terkena dampak kebijakan tersebut agar mengontrak pekerja migran dari negara lain. Dengan menghubungi nomor kontak 1966 atau 02-8995-6000.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah CECC mendapati 20 orang dari 24 kasus baru COVID-19. Mereka berasal dari kalangan pekerja migran Indonesia. (ind/qn)