Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Pada Sabtu (14/11/2020) kemarin, DPRD Kaltim menggelar bimbingan teknis (Bimtek) legal drafting penguatan tugas dan fungsi Dewan dan Sekretariatan DPRD Kaltim. Berlangsung di Crystal Grand Ballroom, Hotel Mercure Samarinda pada pukul 09.00 Wita. Nampak anggota dewan dari seluruh komisi menghadirinya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muspandi, sekaligus anggota Komisi III dari Fraksi PAN menyampaikan pada awak media, kegiatan hari ini merupakan legal drafting problematika terhadap pembahasan perundang-undangan, termasuk rancangan peraturan daerah (Raperda).
Penyelenggara t urut menghadirkan 3 narasumber. Mereka adalah Mia Kusuma Fitriana dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim, Umi Laili selaku kepala bidang hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, serta Hairan dari Badan Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Universitas Mulawarman.
“Agenda ini bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) legislator Kaltim sendiri. Targetnya agar ke depan, teman-teman ini bisa lebih taat dan paham terhadap fungsi legislasi di DPRD,” ungkap Muspandi.
Terlebih lagi, dewasa ini mulai muncul perkembangan-perkembangan baru yang terkait dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya. Disebutkan Muspandi, ada beberapa poin besar pertanyaan yang ditanyakan kepada narasumber dari para peserta Bimtek.
“Yang banyak ditanyakan itu terkait masalah tahapan dalam rangka ketika masuk di dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), apakah bisa untuk ditarik kembali Propemperda itu untuk dilakukan revisi,” lanjut Muspandi.
Selain itu, ada pula beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan peraturan daerah (Perda) mana saja yang menjadi urusan di lingkup Pemprov atau Pemkot dan Pemkab. Hal tersebut perlu menjadi pemahaman bagi seluruh anggota maupun kesekretariatan. (adv/top/sam)