Tarik Ulur Proyek Infrastruktur, Pemprov-DPRD Tak Kunjung Sepakat

Selasa 10-11-2020,13:50 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur belum menemukan kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Tim Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) silang argument terkait pembahasan program kontrak jangka panjang (multiyears contract/MYC). Pemprov mengajukan dua program MYC, yakni pembangunan jalan layang (flyover) di kawasan tanjakan Rapak, Balikpapan. Dan pembangunan gedung RUSD AW Sjahranie Samarinda. Banggar, tak ingin menganggarkan dua program tersebut pada anggaran tahun 2021. Namun pada dasarnya, DPRD sepakat terhadap dua program itu. "Kita sepakat. Tapi, kita tidak masukkan pada anggaran tahun 2021," kata Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK usai rapat Banggar bersama TAPD di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (9/11/2020). Politisi Partai Golkar itu mengatakan alasan penolakannya sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim. Di sisi lain, persoalan skema pembiayaannya yang diajukan bisa membebani keuangan daerah. "Itu tak masuk dalam RPJMD. Kami (maunya) bukan multiyears," tambahnya. Berkaitan dengan KUA-PPAS, kata mantan Bupati Berau itu, rencananya akan disepakati pada Selasa (10/11/2020). Untuk rincian KUA-PPAS, Makmur enggan membeberkan. "Sesuai jadwal, besok kita sepakati. Nanti saja, besok (hari ini, Red.) baru dibeberkan (rinciannya)," ujarnya. Pimpinan DPRD Kaltim lainnya, Samsun mengakui keberatan dengan skema pembiayaan. Pasalnya, berdasarkan rapat sebelumnya, pihaknya telah menekankan agar program multiyears ditiadakan untuk sementara. "Kita sepakati, bahwa (program) multiyears nanti dulu. MYC konsekuensinya panjang. Enggak seperti tahun tunggal. Kalau mau dianggarkan, tahun tunggal," kata wakil ketua Banggar sekaligus wakil ketua DPRD Kaltim itu. KUA-PPAS, lanjut Samsun, bisa disepakati. Asalkan TAPD sepakat, program MYC itu tak dimasukkan. "Besok (hari ini), bisa disepakati. Dengan catatan, tanpa MYC itu," ucapnya. Sementara itu, pada rapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Ketua TAPD, M. Sa'bani tak hadir. Ia diwakili Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, Abu Helmi. Tampak anggota TPAD lainnya, Sa'duddin yang juga kepala BPKAD Kaltim. Disinggung soal kesepakatan KUA-PPAS, Sa'duddin mengakui kedua belah pihak belum setuju. Hasil rapat tersebut, akan disampaikan ke Sa'bani, selaku ketua TAPD. "Kalau kesepakatan kan, persetujuan dua pihak. Makanya masih perlu dibahas," kata Sa'duddin. Sementara Sa'bani ketika dikonfirmasi media ini, menegaskan sikap tidak menyetujui KUA-PPAS bila dua program MYC itu tak disepakati. "Kalau TAPD, maunya itu masuk. Namanya kesepakatan itu kan sama-sama sepakat dengan yang diajukan masing-masing," kata Sekretaris Daerah Kaltim itu. Terhadap dua program itu, yang skema pembiayaannya MYC itu, diajukan selama tiga tahun. Agar pembiayaannya tidak membengkak pada tahun awal pembangunan. "Tiga tahun, jadi sebelum masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selesai," tuturnya. Disinggung soal pengajuan program tersebut yang sebelumnya tak pernah dibahas di komisi bersangkutan, dalam hal ini komisi III DPRD, Sa'bani juga memberi komentar. Menurutnya, pemprov, pada pembahasan anggaran, punya hak mengusulkan. "Mekanismenya, kita mengajukan untuk dibahas. Sama juga dengan DPRD. Mereka mengajukan programnya untuk dibahas. Bukan hanya kita menampung program mereka. Tapi sama-sama mengajukan program," pungkasnya. Tapi berkaca pada beberapa pembahasan sebelumnya, polemik ini juga bakal berakhir dengan happy ending. Kedua pihak pada akhirnya akan mengambil jalan tengah. (sah/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait