Tetap Rp 3.000.803

Selasa 03-11-2020,10:41 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Tetap Rp 3.000.803. Meski sejumlah pemerintah provinsi seperti Jakarta, Jateng, dan Jogjakarta memutuskan tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021, tidak demikian dengan Pemprov Kaltara.

UMP di Bumi Benuanta –sebutan Kaltara, tetap masih menggunakan UMP 2020, yang sebesar Rp 3.000.803. Itu ditegaskan Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi. Ia mengaku tidak ada penetapan UMP 2021. "Sampai dengan kemarin tidak ada pengesahan," ujarnya, Senin (2/11). Meskipun tidak ada penetapan, ia juga mengaku bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sudah melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kaltara. Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Menurut Teguh, banyak pertimbangan diambil hingga UMP 2021 disesuaikan dengan tahun ini. Baik pertimbangan dari Dewan Pengupahan maupun Pemprov Kaltara. Pertimbangan tersebut, lanjutnya, muncul karena dampak dari pandemik COVID-19. “Masa pandemi ini, semua sektor berpengaruh. Ada beberapa sektor yang tidak terlalu banyak pengaruh. Seperti sektor perkebunan. Namun, ini harus dilihat juga pada seluruh sektor," ujarnya. Selain karena pandemik COVID-19, Teguh juga mengatakan, banyak juga variabel yang menjadi acuan. Sehingga, UMP 2021 tidak naik. Pemerintah pusat pun, lanjutnya, juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder. Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh. Meski banyak perusahaan yang masih eksis hingga kini, namun upaya bertahan di tengah pandemik COVID-19 cukup sulit. "Jika pengusaha bisa bertahan sampai saat ini, itu juga sudah luar biasa. Itu juga menjadi faktor pertimbangan sehingga tidak mampu melakukan, atau menaikkan upah minimum," terangnya. Dengan tidak adanya kenaikan UMP 2021. Dirinya meminta pekerja, baik swasta maupun lainnya, dapat memahami situasi dan kondisi sekarang. Saat ini, kata dia, masih bisa bekerja di tengah pandemik COVID-19, sudah sangat baik. “Patut disyukuri kalau tidak menjadi korban pengurangan atau PHK (pemutusan hubungan kerja). Karena banyak perusahaan yang melakukan PHK, akibat tidak mampu melawan situasi saat ini," kata dia. "Kita semua berharap buruh sejahtera. Namun, dunia swasta atau investasi juga tetap harus bisa berjalan. Saya berharap kita memaklumi dan memahami hal itu,” tambah Teguh. Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltara, Asnawi menyampaikan bahwa dengan tidak adanya kenaikan UMP 2021, kemungkinan besar untuk tingkat kabupaten/kota juga tidak akan ada kenaikan UMK 2021. Setelah UMP ditetapkan dan diumumkan, kata Asnawi, Disnaker kabupaten dan kota akan memfasilitasi rapat penetapan Dewan Pengupahan daerah. Untuk mendengar pandangan masing-masing anggota. Khususnya perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja, serta perwakilan Badan Pusat Statistik. Untuk memaparkan kondisi perekonomian masing-masing wilayah. “UMK paling lambat ditetapkan dan diumumkan tanggal 28 November. Dalam rapat penetapan, Disnaker juga diminta menyampaikan perihal SE (surat edaran) dari Menaker itu,” ujar Asnawi. “Untuk kemungkinan naik atau tidak, nanti akan berdasarkan agenda rapat penetapan dan keputusan dari pimpinan daerah masing-masing,” tambahnya. Diketahui, UMK Tarakan 2020 Rp 3.756.824, Kabupaten Malinau sebesar Rp 3.185.837, Kabupaten Tana Tidung Rp 3.113.368, Kabupaten Bulungan Rp 3.109.313, dan Kabupaten Nunukan Rp 3.083.182. *
Tags :
Kategori :

Terkait