PPU Terbitkan Kartu Kendali, Untuk Atasi Sengkarut Gas LPG 3 Kg

Senin 02-11-2020,19:52 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

"Bedanya, mereka ada aturan tegas. Sama, seperti tidak boleh jual ke pengecer dan yang lainnya. Tapi lebih mudah dikontrol," ujarnya.

Hal ini juga sudah ia komunikasikan dengan OPD terkait. Adanya program lintas OPD ini. Untuk merumuskan mekanisme serupa dengan kelurahan pula.

Dengan langkah ini, semua permasalahan akan bisa diatasi. Melalui kontrol secara tegas.

"Kuncinya ada di pangkalan. Jika tidak dijual ke pengecer, maka tidak akan ada gas melon beredar di atas harga Rp 20.000 itu," pungkasnya. (Adv/rsy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait