Jika UMP Kaltim Tak Naik, KSPI Ancam Aksi

Kamis 29-10-2020,22:21 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim angkat bicara terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021. Organisasi buruh ini menyoroti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang menetapkan UMP 2021 sama dengan besaran UMP tahun ini.

"Kami kecewa dengan adanya edaran dari menteri itu," kata Ketua KSPI Kaltim, Kornelis Wiriyawan Gatu, kepada media ini, Kamis (29/10/2020). Menurut Kornelis, pemerintah tak komprehensif melihat situasi perburuhan. Hanya melihat persoalan secara general terhadap kondisi sektor usaha di tengah pandemi COVID-19. Padahal, meski di tengah wabah, ada saja sektor usaha yang tetap beraktivitas. "Ada sektor (usaha) yang tidak memiliki dampak sama sekali. Di Kaltim, kita lihat sektor perkebunan kelapa sawit. Aktivitas (kerja) di (perusahaan) kelapa sawit berjalan seperti biasanya. Artinya, edaran itu tak sesuai dengan kondisi lapangan," kritik Kornelis terhadap surat edaran itu. Seharusnya, kebijakan soal UMP itu, tak dilihat secara umum. Lebih adilnya, dilihat sektoral. "Memang ada yang berdampak langsung karena COVID-19. Misalnya perhotelan dan pariwisata," imbuhnya. Dikatakan Kornelis, pemerintah daerah, dalam hal ini, gubernur, tak harus mengikuti edaran itu. Sebab itu sifatnya hanya edaran. Artinya, katanya, yang juga ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim itu, gubernur bisa mengabaikan surat tersebut. Dan memilih menaikkan UMP. "Kan itu hanya edaran. Bisa diabaikan. Dan kalau gubernur berpihak pada buruh, maka naikkan UMP. Kami minta kenaikan sebesar antara 6-8 persen dari UMP 2020," tegasnya. KSPI Kaltim, saat ini tengah melakukan konsolidasi ke daerah-daerah. Ke cabang-cabang KSPI yang ada di Benua Etam. Akan ada gerakan yang dilakukan, bila gubernur mengikuti isi surat edaran menteri Ida itu. Dalam waktu dekat, KSPI akan bersurat ke Gubernur Kaltim, Isran Noor. Isinya, meminta agar gubernur Isran tak menghiraukan edaran menteri itu. Dan memutuskan menaikkan besaran UMP. "Rencananya tanggal 2 November kami bersurat ke sana (Kantor Gubernur Kaltim). Kalau sudah ditetapkan UMP sama dengan 2020, kami minta agar gubernur mencabut keputusan itu. Dan menaikkan besaran UMP. Bila tidak, akan ada gerakan berupa aksi demonstrasi. Ini kami sedang konsolidasi," katanya. Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan besaran UMP tak naik. Alias tetap besarannya seperti tahun ini. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam keputusan itu, disebutkan, penetapan UMP 2021 dilakukan serentak pada 31 Oktober. Sebelumnya, Ketua Depeprov Kaltim Suroto mengatakan, UMP Kaltim 2021 kemungkinan akan ditetapkan dan diumumkan pada 27 Oktober. Sebab, mulai 28 Oktober-1 November merupakan hari libur. Namun ditunda. Mengikuti surat edaran menteri tersebut. (sah/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait