Kasus Anggaran Fiktif BPBD Kubar Naik Penyidikan

Sabtu 24-10-2020,11:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUBAR, nomorsatukaltim.com – Lama tak mencuat, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendera Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) naik status ke penyidikan. Setelah proses penyelidikan kasus tersebut dimulai, Juli lalu.

Dalam kasus penggunaan anggaran fiktif di BPBD Kubar ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar telah memeriksa sejumlah saksi. “Sekarang naik status ke penyidikan. Dugaan penggunaan anggaran secara fiktif sebesar Rp 80 miliar,” terang Kajari Kubar, Wahyu Triantono melalui Kasi Intelijen, Ricki Rionart Panggabean kepada wartawan di Sendawar, Jumat (23/10/2020). Kasus dugaan Tipikor tersebut, yaitu pemasangan plang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di BPBD Kubar tahun anggaran 2019. “Kucuran anggaran dari Pemkab Kubar sebesar Rp 80 miliar, bersumber dari Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH-DR),” tegas Ricki Pangabean. Dugaan kerugian negara tersebut, awalnya dari hasil ekspos internal Kejari Kubar. Namun jumlah pasti kerugiannya, menunggu hasil penyidikan terhadap sejumlah saksi. Telah dipanggil kepala, sekretaris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, dan beberapa staf BPBD Kubar. “Semuanya dimintai keterangan dalam pemeriksaan. Nama para tersangka sudah dikantongi Kejari Kubar,” ucap Ricki Panggabean. Rincian detail penggunaan anggaran sebesar Rp 80 miliar itu terdiri dari 13 kegiatan. Salah satu kegiatannya, pembuatan dan pemasangan, serta sosialisasi rambu dan patok peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. “Sebagian pekerjaan ada yang fiktif, dan beberapa kegiatan digabung. Nama tersangka dan nilai kerugian secara rinci, masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh tim auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” urainya.

KASUS JEMPANG BELUM JELAS

Sementara itu, kasus dugaan korupsi lainnya, yakni proyek pengaspalan jalan poros Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kubar masih belum jelas. Padahal, proyek pengaspalan jalan poros sepanjang sembilan kilometer itu bernilai Rp 25 miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun 2017. Sebelumnya, Kajari Kubar mengaku akan menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah yang ditangani pihaknya. “Itu akan segera dituntaskan,” tegas Wahyu saat ditemui wartawan, 23 Juli lalu di Kantor Kejari Kubar, Sendawar. Bahkan hingga kini, kasus yang penyidikannya sudah berjalan hampir 1,5 tahun oleh Kejari Kubar, belum ada keputusannya. Keterangan terbaru dari Kejari Kubar, Jumat (23/10/2020), menyebut kasus dugaan korupsi infrastruktur Jempang akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Ahli teknis dari Polres Kubar sudah melakukan pemeriksaan lapangan. Hasilnya sudah diterima kejaksaan. Kejari Kubar akan menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara,” terang Ricki Panggabean. “Mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ekspos dengan BPK RI,” tukasnya. Tahapan untuk proses penyidikan kasus dugaan Tipikor Jempang masih panjang. Kejari Kubar menyebut akan ekspose dulu. Kemudian menghadirkan saksi dan bukti-bukti, sehingga keluar LHP. “Masa pandemi COVID-19, juga SDM di Kejari Kubar belum maksimal. Setelah itu baru bisa menentukan berapa kerugian negara dan juga tersangkanya. Sabar dulu ya,” kata Ricki kepada wartawan.

ADA TUNGGAKAN KASUS

Kejari Kubar saat ini masih memiliki dua tunggakan kasus penyidikan dugaan Tipikor. Salah satunya, dugaan korupsi dana hibah di KPU Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar Rp 30,797 miliar Tahun Anggaran 2015. Selama 1,5 tahun terakhir, masyarakat menanti keputusannya tak kunjung ada. Padahal, tahap penyelidikan sudah dimulai sejak 16 Agustus 2018. Bahkan pada 25 September 2018, ketua dan seluruh komisioner KPU Mahulu juga diperiksa. Berlanjut dipanggilnya Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik, dan Divisi Hukum KPU Kaltim Viko Januardhy, serta tiga komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi, Rudiansyah, juga Ida Farida. “Kasus KPU Mahulu masih dalam pemeriksaan Direktur Jendral (Dirjen) KPU RI di Jakarta. Informasinya, sudah sudah ada LHP,” beber Ricki. Rencana, dalam waktu dekat Kejari Kubar akan mengambil LHP itu. Sekaligus meminta keterangan ahlinya di Jakarta. “Akan diketahui kerugian negara, dan siapa saja yang menjadi tersangkanya,” tandas Ricki Panggabean.(imy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait