Kumpulkan Bukti-Bukti

Kamis 22-10-2020,11:56 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Kumpulkan Bukti-Bukti terkait Peristiwa meninggalnya lima pekerja tambang emas di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan, segera disikapi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara.

Seperti disampaikan Kepala ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi, dirinya akan menginstruksikan inspektur tambang untuk ke lokasi kejadian. Mencari fakta hukum dari kejadian itu. “Kami akan melihat, apakah itu kejadianya ada di dalam area IUP tambang emas resmi, atau di luar,” ujarnya, Rabu (21/10). Lanjut Ferdy, apabila kejadian di lokasi tambang emas resmi, maka pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan. Untuk dimintai keterangan terkait peristiwa nahas tersebut. Jika berada di luar area perusahaan resmi, atau tambang emas illegal, pihaknya menyerahkan penanganan peristiwa itu ke penegak hukum untuk memprosesnya. Diakui Ferdy bahwa tambang emas di Sekatak Buji, bukan hal baru. Aktivitas tersebut sudah menjadi rahasia umum sejak beberapa tahun terakhir. Umumnya, kata Ferdy, para penambang emas mendiami satu wilayah dan pertumbuhanya cukup masif, serta terstruktur. Bahkan, ia menyebut bahwa penambangan emas sangat terkoordinir oleh kelompok-kelompok kecil. Apalagi, lanjutnya, aparat kepolisian pernah mengungkap penambangan emas yang dilakukan secara ilegal, mendapat sokongan dana dari pemodal besar. Baca juga: Petaka Tambang Emas Ia juga mengatakan, sebelumnya pernah ada yang mengajukan diterbitkan izin sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hanya saja, Pemerintah Provinsi Kaltara menolak. Karena sejumlah alasan. Di antaranya, kata Ferdy, perlu adanya pengelolaan lingkungan, kewajiban amdal, serta reklamasi pascatambang. “Siapa yang bertanggung jawab soal ini ketika ditetapkan sebagai WPR. Sebab, dari pengamatan ESDM di berbagai daerah lain, kawasan yang ditetapkan sebagai WPR selalu bermasalah. Karena tidak ada yang bertanggung jawab,” ujarnya. “Akhirnya, masalah sosial dan lingkungan muncul. Yang pada akhirnya nanti aparat yang akan terdampak, atau kena getahnya. Karena memberikan izin,” sambung Ferdy. Kendati menolak menerbitkan izin WPR, namun Pemerintah Provinsi Kaltara telah memberikan solusi kepada masyarakat setempat, bila masih ingin tetap beraktivitas sebagai penambang emas. Yakni dapat bekerja di perusahaan yang mengantongi izin resmi. Ferdy menyebut, di Kaltara terdapat tiga perusahaan pertambangan emas pemagang IUP resmi. Yakni PT Sago Prima Pratama di Kabupaten Nunukan, PT Bunyu Telaga Mas dan PT Jelai Cahaya Mineral di Sekatak, Bulungan. “Di luar tiga perusahaan itu, sudah dapat kami pastikan aktivitas pertambangan emas itu semua ilegal,” ujarnya. */ZUH/REY
Tags :
Kategori :

Terkait