RSUD HIS Kubar Mulai Terapkan KRIS BPJS, Satu Ruangan Maksimal 4 Tempat Tidur
Direktur RSUD HIS Kubar, Nyoman Sumahardika -Eventius/Nomorsatukaltim-
KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM– Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS), Kabupaten Kutai Barat (Kubar), resmi menerapkan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional dan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.
Direktur RSUD HIS Kubar, Nyoman Sumahardika mengatakan, penerapan KRIS telah berjalan sejak Juli 2025. Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 103B ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
“Ruang rawat inap di RSUD HIS pada prinsipnya sudah memenuhi kriteria KRIS. Dalam satu ruangan maksimal hanya 4 tempat tidur,” kata Nyoman, Sabtu, 10 Januari 2026.
BACA JUGA: RSUD HIS Kutai Barat Tambah Dokter Spesialis Bedah Saraf, Pasien Tak Perlu Dirujuk Keluar Daerah
Nyoman menjelaskan, konsep KRIS tidak lagi membedakan kelas rawat inap berdasarkan iuran BPJS Kesehatan.
Seluruh pasien BPJS mendapatkan standar pelayanan dan fasilitas yang sama sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menyebutkan, standar KRIS mengatur secara rinci sarana dan prasarana ruang perawatan. Di antaranya ketersediaan pipa oksigen di setiap tempat tidur, nurse call untuk memudahkan pasien memanggil perawat, serta desain pintu kamar mandi yang harus membuka ke arah luar demi faktor keselamatan pasien.
“Semua ruang rawat inap sudah dilengkapi dengan fasilitas yang menjadi syarat KRIS. Termasuk sistem keselamatan pasien yang terus kami perhatikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Pendaftaran IKD Digital
Selain itu, RSUD HIS juga telah memasang fasilitas pendingin udara atau air conditioner (AC) di hampir seluruh ruang rawat inap. Namun, terdapat pengecualian untuk ruang perawatan pasien dengan kasus infeksi tertentu.
“Sesuai regulasi, ruang rawat inap khusus kasus infeksi tidak diperbolehkan menggunakan AC. Ini untuk mencegah penyebaran penyakit,” jelas Nyoman.
Ia menambahkan, penerapan KRIS bersifat wajib bagi seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Karena itu, RSUD HIS terus melakukan penyesuaian agar pelayanan yang diberikan tetap sesuai standar nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

