Bisnis Sabu Tak Kunjung Pupus

Rabu 21-10-2020,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Tak terhitung sudah bandar, pengedar, dan pemakai yang ditangkap. Tak terhitung pula barang haram yang berhasil diamankan. Namun masih saja, peredaran sabu di Bumi Etam tak kunjung pupus.

TIGA TERSANGKA

DI Penajam Paser Utara (PPU) misalnya. Tiga pengedar sabu-sabu berhasil diringkus polisi dalam sepekan. Mereka ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Total delapan paket sabu-sabu diamankan. Ar (23), Af (20), dan Nm (25) pelakunya. Penyelidikan memang rutin dilakukan. Di beberapa wilayah yang memang rawan. Mengingat wilayah PPU merupakan perlintasan. "Tim melakukan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2020. Selanjutnya anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di tiga lokasi tersebut terdapat transaksi narkoba. Kami langsung bergerak," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres PPU, Anton Saman, Selasa (20/10/2020). Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ar ditangkap saat berada di atas motor di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu. Ia kedapatan membawa dua paket. Af diringkus di Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam. Ia menyimpan tiga paket di sakunya. Sedangkan Nm ditangkap di rumahnya di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Memiliki tiga paket sabu-sabu. Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini dalam proses pendalaman di Polres PPU. Guna pemeriksaan lebih lanjut.  Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI 35/2009 tentang Narkotika.

PEMAKAI SEKALIGUS KURIR

Bergeser ke Kutai Kartanegara (Kukar), giliran seorang pemuda yang dicokok polisi usai kedapatan membawa 101 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut dibungkus dalam balutan stiker. HN (21) ditangkap saat hendak beraksi di sebuah gang kecil, di Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (20/10/2020) dini hari. Dari hasil keterangan HN, ia bertugas sebagai kurir narkoba. Barang haram itu didapat dari seseorang yang berasal dari Samarinda, dilempar di lokasi yang telah disepakati. Tepatnya di jalur 2 Jalan Poros Tenggarong-Samarinda. Mirisnya, otak dan pemesan narkoba jenis sabu-sabu tersebut saat ini mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Timur (Kaltim). Yang kemudian diminta untuk mengantarkan kepada seseorang. "Pemesan barang dari narapidana di Lapas," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, IPDA Encek Indrayani pada Disway-Nomor Satu Kaltim, Selasa (20/10/2020) siang. Saat diulik lebih dalam, ternyata HN hanya diupah oleh napi tersebut sebesar Rp 500 ribu. Itupun belum sempat dirasakannya. HN mau menjalankan tugas haram tersebut, karena napi tersebut merupakan kerabat dekat temannya. "Diketahui, pelaku juga merupakan seorang pemakai," lanjut Encek. Sesaat setelah kejadian, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kukar. Untuk dimintai keterangan penyelidikan. Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kukar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

RESIDIVIS TAK KUNJUNG JERA

Peredaran barang haram juga belum usai di Balikpapan. Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menangkap dua orang residivis kasus narkoba, usai polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba. Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Setia Pambudi mengatakan, dari kedua pelaku tersebut didapatkan barang bukti sabu seberat 598,27 gram. Di mana sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip sebanyak enam paket. "Jadi dua pelaku ini diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Informasi ini dikembangkan dari wilayah Teritip, pelaku pertama diikuti tim dari Satresnarkoba dan dilakukan penangkapan di pinggir jalan MT Haryono, tepatnya di Gang Sepakat III, Balikpapan Utara sekitar pukul 17.50 Wita. Adapun tersangka pertama berinisial ED (40) pada Jumat (16/10/2020)," ujarnya. Lanjut Waka Polresta Balikpapan, dari tersangka pertama ini seluruh barang bukti tersebut didapatkan. Termasuk ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku. "Barang bukti berat bruto 598,27 gram yang dibungkus dalam wadah bekas susu warna kuning, kemudian diamankan juga satu unit kendaraan roda dua dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka 2," jelasnya. Dari pengungkapan itu, keesokan harinya, Sabtu (17/10/2020), polisi melakukan pengembangan dan mendapati tersangka kedua. Pelaku berinisial RS (38) ini juga diringkus di Jalan MT Haryono, tepatnya di Gang Lelly, Damai Baru, Balikpapan Selatan, pada pukul 16.00 Wita. "Pengungkapan untuk tersangka kedua yang mana tersangka kedua ini sebagai control delivery. Dan diamankan barang bukti satu unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua," tambahnya. Adapun asal barang dari kedua tersangka ini masih dalam proses penyelidikan dari tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Yang mana telah diketahui oleh polisi, yakni buronan bernama Irwan dari Samarinda. "Jadi yang DPO (Daftar Pencarian Orang) ini dikenal oleh kedua tersangka dari messenger," ujarnya. Dari keterangan tersangka kepada polisi, mereka akan membagi dan menjual kembali sabu tersebut. Dari pengakuan mereka juga, mereka baru beraksi selama enam bulan terakhir. Diketahui, para pelaku ini memang merupakan residivis dan sudah beberapa kali ditahan. Dari tersangka pertama, polisi mendapatkan fakta bahwa sudah dua kali ditahan karena narkoba. "Bahkan dari yang kita dapatkan, dia baru-baru saja bebas dan belum lama ditahan. Sedangkan tersangka kedua itu ada empat kali tindak pidana, yaitu pengeroyokan, pembunuhan, narkoba, dan ini lagi narkoba," tambah Kasat Resnarkoba Kompol Setia Pambudi. Sedangkan dari pengakuan tersangka ED pada awak media, barang tersebut memang ia dapatkan dari seseorang yang sudah lama dikenalnya. Ia mengaku hanyalah sebagai pengantar barang. "Dari orang sudah lama, suruh ngantar aja. Enggak ada perjanjian," ujarnya. Dari banyaknya sabu tersebut, jika ditotalkan, maka pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 600 juta. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 112, 114, dan 132 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. (rsy/mrf/bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait