Tak Kuasai Data

Selasa 13-10-2020,10:19 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PONITI(DOK)

Poniti: Perubahan Perda untuk Ambil Peluang

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pernyataan ketua panitia khusus (Pansus) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya (MKJ), Agung Wahyudianto, yakni terkait permintaan data dan rencana bisnis, ditanggapi Direktur MKJ, Poniti.

Menurut Poniti, pihaknya sudah dua kali rapat dengar pendapat serta menjelaskan dengan detail kepada pansus DPRD. Dan, rapat dengar pendapat itu dihadiri Dinas ESDM dan Biro Ekonomi Kaltara. Pihaknya juga menyampaikan hasil studi banding ke Kaltim yang telah ikut mengelola wilayah kerja migas.

“Apa yang diminta oleh dewan itu, adalah sesuatu hal yang hanya dapat dilakukan setelah kita masuk pada posisi uji tuntas. Di situ akan terlihat kita akan dapat berapa, dan lain-lain. Dan, itu mustahil bisa kami terangkan sekarang, karena memang kami tidak menguasai datanya,” ujar Poniti, Senin (12/10).

Dia juga menegaskan, bukan hanya MKJ, Dinas ESDM pun tidak menguasai data itu. Sebab, kata dia, untuk menguasai data itu semua, harus ada yang namanya uji tuntas. Dan, itu akan dilalui setelah menerima tawaran dari kontraktor.

Bahkan, hal tersebut diakuinya sudah dijelaskan kepada Pansus DPRD. Karena itu, lanjutnya, semestinya saat ini permasalahanya bukan berapa yang akan didapat daerah, tetapi hak istimewa sebagai daerah penghasil sumber daya alam untuk bisa menikmati participating interest 10 persen.

“Business plan apa yang mereka minta? Kami tidak punya. Karena kita ini hanya mau memanfaatkan tawaran yang diberikan kepada Kaltara, apakah mau diambil atau tidak,” ujarnya.

“Kita tidak perlu ada uang untuk investasi ke sana. Serupiah pun. Jadi, sejatinya ini hanya menangkap peluang saja. Simpelnya Kaltara mau dikasih fee secara cuma-cuma 10 persen di setiap WK (wilayah kerja). Tanpa harus keluarkan biaya apa-apa. Masa mau ditolak,” lanjut Poniti.

Jika memang DPRD sepakat tidak mau menerima tawaran itu, kata Poniti, sebenarnya tidak menjadi masalah. Hanya saja, akan merugikan masyarakat dan yang diupayakan saat ini, sesuai dengan Permen 37 Tahun 2016.

“Inikan perda bukan perda baru. Tetapi ini perda perubahan untuk bisa menyempurnakan, agar yang tadinya di perda lama hanya satu wilayah kerja (WK) Nunukan, sekarang diubah menjadi semua WK di wilayah Kaltara yang hampir total mencapai 15 WK,” katanya.

Besarnya nilai yang akan didapat daerah dari 10 persen di 13 WK ini, akan meningkatkan PAD. Oleh sebab itu, perubahan Perda 2/2018 diusulkan Pemprov Kaltara.

“Provinsi Kaltim 1 WK mendapatkan hasil Rp 1,2 triliun. Nah, kita ini sudah dikasih tawaran 4 WK, tapi seolah-olah tidak butuh. Padahal, sangat potensi untuk Kaltara dan bisa lebih mandiri,” ujarnya.

Dia menyebut, tawaran PI 10 persen sudah ada sejak 2017 lalu. Sesuai Permen ESDM daerah hanya diberi waktu 1 tahun untuk menyiapkan BUMD. Untuk bisa mengelola semua WK yang ada di Kaltara, perlu dibentuk BUMD baru. Atas dasar itu Pemprov ingin PT MKJ dijadikan holding, agar pembentukan anak usaha lebih cepat dan efisien, serta memudahkan pemerintah dalam pengaturannya.

Tags :
Kategori :

Terkait