c) tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
9. Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan
penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 6, berlaku ketentuan:
a) penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun pajak diperoleh; dan
b) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a) kriteria, tata cara dan jangka waktu
tertentu untuk investasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3 dan angka 6;
b) tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3 dan angka 6;
c) perubahan batasan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud
pada angka 4 dan angka 5,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan adanya pasal ini memberi angin segar pada para pengusaha dan investor. Karena dengan adanya penghapusan pajak ini mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Tujuannya adalah agar mendapatkan dividen dalam bentuk cash, yang kemudian masuk tetap berada di LN dan tidak masuk ke Indonesia.
“Kita meng-encorage devidennya itu dan agar masuk ke investasi. Baru dia bebas pajak, apabila dia tidak, dia kena pajak, pajak penghasilan. Ini tujuannya adalah untuk mendorong, men-support, memberikan dukungan meng-encorage bagi para pemilik dana, agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10) lalu.
UU Cipta Tenaga Kerja ini masih menuai pro dan kontra. Semoga saja apa yang dihasilkan dan diputuskan oleh pemerintah dapat mendatangkan kebaikan bagi bangsa Indonesia. Apabila direvisi, hendaknya juga UU Cipta Tenaga kerja ini memberi kebaikan bagi kita semua. (*)