Kampanye Langgar PKPU?

Kamis 01-10-2020,09:46 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

KAMPANYE yang diduga melanggar PKPU karena adanya konser musik, dan berkerumun dengan jumlah massa yang tak sedikit.(repro)

Bawaslu Dapat Laporan, Lakukan Penelusuran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran tahapan pilkada di Bumi Batiwakkal. Pada pelaksanaan kampanye pasangan calon nomor urut 1, Seri Marawiah-Agus Tantomo. Melaksanakan kegiatan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020.

Ada video beredar kampanye pasangan calon tersebut diselenggarakan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit Kampung Tanjung Batu, terlihat dalam video terdapat konser musik, dan peserta yang hadir cukup banyak berkerumun. Kegiatan berlangsung pada Rabu (30/9).

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah membenarkan, adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1. Saat ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sedang melakukan kajian dan penelusuran. Atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (protkes) dan melakukan kampanye yang dilarang di masa COVID-19. Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan pertanyaan apapun. Apakah melanggar atau tidak?

“Apabila hasil klarifikasi ditemukan unsur pelanggaran, akan kami koordinasikan dengan kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya kepada Disway Berau, Rabu (30/9).

Kapolres Berau AKBP Edhy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses izin kampanye sesuai jadwal dan lokasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau. Selanjutnya, tim pemenangan pasangan calon membuat surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Mapolres Berau.

“Kalau ditanya apakah ada atau tidaknya unsur pelanggaran, yang jelas itu kewenangannya Bawaslu,” tegasnya.

Lanjut Edy, jika terdapat unsur pelanggaran yang dikeluarkan Bawaslu, akan diproses dan ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di mana pelaksanaannya, akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan satuan tugas (Satgas) COVID-19 Berau.

Tidak hanya peserta dan tim pemenangan pasangan calon. Masyarakat yang mengindahkan protokol kesehatan diancam pidana. Penindakan diatur dalam pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggarnya bisa dipidana 1 tahun penjara. Denda Rp 100 juta. Aturan ini diperkuat pasal 14 Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Masyarakat yang mengindahkan imbauan dan melawan pejabat dalam menjalankan tugas yang sah akan dipidana 1 tahun 4 bulan. Aturan itu jelas diatur ke dalam pasal 212 KUHP,” jelasnya.

Kemudian pada pasal 214 KUHP, jika dilakukan lebih dari satu orang diancam pidana 7 tahun penjara.  Selanjutnya, jika tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, sesuai pasal 216 KUHP terancam kurungan badan paling lama 4 bulan 2 minggu.

 “Di Pasal 218 KUHP, barang siapa berkurumun dengan sengaja, tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh penguasa berwenang, dipidana 4 bulan 2 minggu. Saya berharap ini jadi perhatian, mengingat Berau masih pandemik COVID-19,” tandasnya.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menegaskan, di PKPU Nomor 13/2020 jelas mengatur pelaksanaan pilkada serentak lanjutan di masa pandemik COVID-19. Terutama hal yang dilarang. Secara gamblang dituangkan ke dalam pasal 88C.

Disinggung apakah aturan tersebut sudah disosialisasikan? Dia menjawab, itu sudah disampaikan kepada tim maupun pasangan calon yang bersangkutan.(selengkapnya lihat grafis)

Tags :
Kategori :

Terkait