Apindo Protes ke Disnakertrans

Rabu 30-09-2020,10:12 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

“Sebab saat sosialisasi pertama, asosiasi pengusaha batu bara ini tidak kunjung dibentuk apalagi sebentar lagi pembahasan UMK yang berlaku untuk tahun 2021. Sementara proses pembuatan UMSK itu tidak sebentar,” tuturnya.

Atas dasar itu, pihaknya kemudian memfasilitasi sosialisasi agar terbentuknya asosiasi pengusaha batu bara, dan perundingan UMSK dapat dilaksanakan, bersama serikat buruh atau pekerja di sektor pertambangan.

Untuk susunan pengurus itu bukan lagi urusan pihaknya. Sebab, siapa saja pengurusnya sudah diserahkan ke forum pimpinan perusahaan yang hadir untuk membentuk.

“Memang benar saya yang mengundang, karena kepala dinas cuti. Ini sifatnya teknis, jadi saya yang mengundang. Kami juga tidak melakukan intervensi dalam pembentukan, karena serahkan ke pihak asosiasi,” terangnya.

Pihaknya juga menolak jika dianggap sebagai inisiator terbentuknya asosiasi tersebut, dalam permenaker harus ada asosiasi pengusaha sebelum melakukan perundingan UMSK. Di Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 pembentukan asosiasi bukan Apindo.

Berdasarkan koordinasinya dengan Disnakertrans Provinsi Kaltim yang melakukan perundingan adalah asosiasi perusahaan di sektor bersangkutan bukan asosiasi lain.

“Apalagi jika melihat waktu, pembahasan UMSK juga terlambat. Karena normalnya pembahasan UMSK setelah UMK ditetapkan. Sementara UMK sudah ditetapkan untuk tahun 2020. Namun karena Pandemik COVID-19,” ujarnya

Apalagi, jumlah UMSK ini juga masih akan diusulkan melalui Bupati Berau ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Kaltim melalui Surat Keputusan (SK) gubernur Kaltim.

“Pada dasarnya penetapan UMSK ini juga tidak jauh berbeda dengan UMK,” jelasnya. */ZZA/app

Tags :
Kategori :

Terkait