Apindo Protes ke Disnakertrans

Rabu 30-09-2020,10:12 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PENGURUS Apindo Berau saat mendatangi Disnakertrans Berau, meminta penjelasan pembentukan AP2B.(HENDRA/DISWAY BERAU)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, terkait Pembentukan Asosiasi Pengusaha Batu Bara Berau (AP2B) dan penyepakatan Upah Menengah Sektor Kabupaten (UMSK).

Wakil Ketua Apindo Hasbi mengatakan, kedatangannya ke Disnakertrans yakni meminta penjelasan terkait pembentukan APB2 Agustus lalu, dinilainya menyalahi aturan tanpa melibatkan Apindo. Apalagi sampai melakukan perundingan terkait kesepakatan UMSK, yang mana Apindo merupakan dewan pengupah.

“Ini yang membuat kami keberatan sehingga perlu meminta penjelasan kepada Disnaker apa sah atau tidak pembentukan itu? Karena dalam surat keputusan itu, kami menganggap pembentukan ini adalah inisiatif dari Disnaker agar asosiasi ini dibentuk tanpa melibatkan kami di Apindo,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menilai apa yang tercantum dalam SK pembentukan AP2B itu dapat segera dicabut, karena tidak melalui Apindo. Sebab menurutnya, pembentukan asosiasi pengusaha, baik itu pertambangan maupun perkebunan di bawah naungan Apindo.

“Kami juga meminta petunjuk secara tertulis agar tidak terjadi kesalahpahaman atau multi tafsir terkait aturan pembentukan asosiasi. Apalagi tanpa sepengetahuan kami dari Apindo,” ujarnya.

Begitu juga dengan penyepakatan UMSK senilai Rp 3.395.000, antara ketua AP2B dan ketua serikat pekerja tambang batu bara 24 September lalu, juga dinilainya melampaui Apindo sebagai dewan pengupahan.

Apalagi Apindo merupakan perwakilan pihak perusahaan tentu memiliki hak dalam merundingkan UMSK bersama serikat buruh atau pekerja di sektor tambang batu bara.

“Karena kami sudah ditunjuk sebagai dewan pengupah, maka harusnya Apindo. Bukannya membentuk asosiasi tanpa melibatkan Apindo. Sementara informasi yang beredar, yang menyepakati UMSK tertulis Apindo, ini yang membuat kami sangat keberatan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Juli Mahendra mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi Kaltim sah atau tidaknya pembentukan AP2B dan siapa yang mengesahkannya.

“Ini akan kami tindaklanjuti ke provinsi dan ke kementerian terkait, agar persoalan ini tidak panjang lebar,” ujarnya.

Sementara, persoalan internal organisasi atau asosiasi yang baru saja dibentuk itu, pihaknya tidak mencampuri terlalu dalam. Karena Disnakertrans hanya sebatas fasilitator, sesuai dengan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018, bahwa sebelum melakukan perundingan UMSK harus dibentuk dulu asosiasi pengusaha batu baranya.

Apindo kata Dia, sah-sah saja menganggap bahwa asosiasi itu tidak memiliki ADRT jelas, dan belum memiliki payung hukum.

Tags :
Kategori :

Terkait