Perbup Prokes COVID-19, Bagus Tapi Berpotensi Langgar HAM

Jumat 25-09-2020,22:33 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Atau yang terakhir bisa memakai UU kekarantinaan kesehatan. "Tapi tetapkan dulu status karantina wilayah kalau mau UU itu dipakai," tandasnya.

NIATNYA BAIK

Sebelumnya Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud mengatakan terbitnya Perbup bukan untuk memberikan hukuman. Kepada masyarakat yang melanggar. Tetapi semata-mata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di PPU.

"Sebenarnya saya juga tidak tega. Namun kebijakan ini semata-mata adalah untuk memberikan efek jera bagi si pelanggar. Ibaratnya kita sebagai bapak sedang mendidik anak-anaknya agar bisa berjalan. Tapi intinya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten PPU makanya Perbup ini segera diterapkan, “ ucapnya.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan PPU, Ahmad Usman Perbup akan efektif pada Selasa 29 September nanti. Setelah sebelumnya melewati serangkaian proses sosialisasi di masyarakat.

Baca juga: Jembatan Long Penjalin Ambruk Lagi, Roda 4 Dilarang Lewat

"Ini mulai setelah petugas turun ke lapangan. Melakukan sosialisasi di berbagai tempat dan berbagi segmen kegiatan masyarakat," katanya. (rsy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait