IRT Tertangkap Tangan Jadi Kurir Sabu
Rabu 23-09-2020,21:28 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap usai mengambil barang haram tersebut.
Adalan N (40), yang ditangkap pada Senin (21/9/2020) pukul 15.00 Wita, di Jalan RE Martadinata. Tepatnya di pinggir jalan. Saat itu, ia sedang mengendarai sepeda motor. Dan dihentikan oleh petugas usai mengambil barang.
"Yang mana sebenarnya informasi ini sudah kita dapatkan dari masyarakat, bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang atas nama N," ujar KBO Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan, Rabu (23/9/2020).
Lanjut Tri Ekwan, saat ditangkap tersangka berada di atas motornya. Tersangka pun digeledah dan ditemukan barang bukti sabu yang dia pegang di tangannya. Setelah diadakan penggeledahan lebih jauh, ternyata di jaketnya terdapat tiga barang bukti yang sama.
"Sehingga kalau ditotal ada 4 paket sabu dengan berat 4,2 gram," jelasnya.
Uniknya, IRT ini membungkusnya dengan tisu dan ditaruh begitu saja seolah barang biasa. Tri menambahkan, cara yang digunakan N berbeda dengan pengungkapan sebelum-sebelumnya yang menggunakan bungkusan kopi sachet.
"Tisu ini sebagai pembungkusnya. Jadi kemasannya adalah sabu dibungkus sama tisu. Jadi kalau sebelumnya kita sering mengungkap dengan kemasan bungkus kopi sachet, kali ini ternyata tidak kopi, tapi kita temukan dalam bungkus tisu," tambahnya.
Saat ditanya mengenai status IRT tersebut sebagai apa, Tri Ekwan mengaku jika N berperan sebagai kurir. Tersangka memang sudah cukup lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
"Tersangka sebagai kurir juga pengedar, karena dia juga pesan dan akan dipasarkan. Dan dia juga mengambil keuntungan dari satu paketnya," ujarnya.
Disebutkan Tri, berdasarkan keterangan yang peroleh penyidik, N memeroleh barang haram tersebut dari LE. Di mana LE sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai buronan Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
"Dari keterangan tersangka, barang itu dia pesan dari saudara LE. yang mana kalau menghubungi menggunakan nomor pribadi. Sekarang barang ditaruh di satu tempat. Namun kali ini barang itu diantar oleh seseorang yang dia sendiri tidak mengenalnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, N disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :