Minta Masyarakat Patuhi Prokes

Senin 21-09-2020,10:39 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Pemakaman jenazah pasien COVID-19, Minggu (20/9).(HENDRA/DISWAY BERAU)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Minggu (20/9) COVID-19 kembali merenggut nyawa orang sudah meninggal akibat terpapar Pandemik COVID-19 di Kabupaten Berau. Hingga kini, sudah dua orang yang meninggal akibat Pandemik virus Corona.

Untuk menghindari bertambahnya korban, Kepala Dinas Kesehatan Iswahyudi meminta kepada semua masyarakat di Kabupaten Berau, untuk selalu waspada terkait penyebaran Pandemik COVID-19. Apalagi saat ini penyebaran virus Corona sudah semakin meluas.

“Dengan kejadian ini, kita semua harus membuka mata dan pikiran bahwa COVID-19 itu ada, dan menjadi ancaman bagi masyarakat Berau. Apalagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan, hingga saat ini terus memberikan imbauan dan instruksi agar masyarakat Berau, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah yang terpapar COVID agar selalu waspada. Jangan sampai, sikap acuh tak acuh dan meremehkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rutin cuci tangan, menjaga jarak, dan karantina mandiri membahayakan diri dan keluarga.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada semua pelaku perjalanan dari luar daerah yang  untuk selalu berhati-hati, terutama di daerah yang memiliki angka cukup tinggi penderita COVID-19. Namun, apabila ada warga yang baru pulang bepergian, dapat melakukan karantina mandiri, atau melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menghindari yang tidak diinginkan.

“Kami tidak ingin ini kembali terjadi. Karena sudah banyak contoh yang terjadi di sekeliling kita. Jika karantina mandiri, harus dilakukan secara disiplin. Jangan sampai membahayakan orang lain,” katanya.

Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Berau kini tengah memberlakukan pendisiplinan penerapan prokes melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 terkait penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Berau.

Sebab akhir-akhir ini, terjadi peningkatan penularan COVID-19 yang cukup signifikan. Sehingga perlu upaya tegas dalam meminimalisir penambahan pasien Corona. apalagi instruksi yang ada di dalam perbup itu juga, masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan denda Rp 150 ribu, dan sanksi sosial lainnya.

“Semoga masyarakat dapat lebih sadar dan memahami bahaya COVID-19 ini, agar penyebaran COVID-19 di Kabupaten Berau segera mereda, dan aktivitas masyarakat dapat kembali normal,” pungkasnya. */ZZA/APP

Tags :
Kategori :

Terkait