Fokus Empat Kecamatan

Jumat 18-09-2020,15:09 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Mustafa(IST)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020 telah disosialisasikan. Sanksinya pun telah dijabarkan. Lalu bagaimana peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nantinya?

Sekretaris Satpol PP Berau, Mustafa mengatakan, pihaknya tengah menunggu proses sosialisasi selesai. Pasalnya, telah ditentukan waktu untuk sosialisasi selama tujuh hari. Terhitung dari 14 September hingga 21 September 2020.

“Kalau sudah selesai, kami akan langsung melakukan penindakan, jika kami temui ada pelanggaran tentunya,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (17/9).

Selain itu, diakuinya setiap hari rutin melakukan patroli. Walaupun bukan terkait peraturan bupati, pihaknya patroli berdasarkan perda tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat. “Patroli kali ini dibarengi dengan sosialisasi,” tegasnya.

Dirinya berharap, kedepan tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terkait peraturan bupati tersebut. “Tapi jika ada, kami tidak sungkan untuk menindak tegas,” imbuhnya.

Selain itu juga, dirinya mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak menganggap remeh aturan yang telah dikeluarkan. Pasalnya, para pelanggar bisa saja dikenakan pidana.

“Itu ada pasal dalam KUHP, yang menantang aturan pemerintah bisa kena hukuman. Dan yang hukuman paling ringan dalam Perbup adalah denda,” sebutnya.

Jika nantinya sosialisasi telah selesai dilaksanakan, sembari melakukan patroli rutin, pihaknya pun tak segan menindak jika ditemukan pelanggaran.

Adapun sasaran patrolinya adalah titik keramaian di empat kecamatan terdekat. Mulai dari Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur.

“Empat kecamatan itu prioritas kami,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dwi Heri Priono mengatakan, dalam menjalankan perbup ini, pihaknya sudah mengadakan beberapa kali rapat.

Rapat tersebut dilakukan bersama dengan instansi terkait. Terutama dari kepolisian dan kejaksaan. Dalam penerapan perbup, tidak sama dengan Peraturan Daerah (Perda).

Dikatakannya, dalam perbup yang memutuskan penerapan sanksi adalah tim. Penyidik tidak serta-merta menetapkan diri sebagai hakim, yang memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang.

“Kami masih bingung dengan mekanisme peradilannya, saya rasa ini masih tarik ulur,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait