Wewenang PPNS di perbup itu, kata dia, tidak ada pasal yang mengkhususkan terkait tindakan hukum. Berbeda dengan perda, dalam peraturan daerah, itu ada pasal penjelasan terkait penyidikan dan dijelaskan peranan PPNS maupun wewenangnya.
“Nah di sini juga kami masih bingung,” katanya.*FST/APP