Ajak Kenalan Lewat Media Sosial, Anak di Bawah Umur Berujung Pelecehan

Rabu 16-09-2020,23:04 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Hati-hati jika mencari teman melalui media sosial. Salah ajak kenalan, bisa berujung perbuatan yang tidak menyenangkan. Hal itu dialami FA. Remaja 17 tahun tersebut menjadi korban pelecehan SM (31) usai berkenalan di media sosial. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mengadu kepada orangtuanya. Mereka pun melapor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Selasa (15/9). Hari itu juga, Unit PPA langsung meringkus pelaku di rumah kontrakannya di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. "Korban melapor ke orangtuanya, lalu orangtua korban melapor ke Polresta. Hari itu juga langsung kami amankan yang bersangkutan di kediamannya," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kanit PPA Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto, Rabu (16/9). Lanjut Hadi, kejadian tersebut bermula saat pelaku mencari kenalan di media sosial Facebook. Hasilnya, korban dan pelaku pun saling kenal hingga akhirnya mengatur janji untuk bertemu. Saat itu mereka ketemuan di sebuah tempat di Jalan MT Haryono, hingga akhirnya korban diajak ke kediaman pelaku. Sesampainya di kos-kosan pelaku, korban dipaksa untuk melayani nafsu cabulnya. Hadi mengatakan, korban terpaksa lantaran diancam pelaku akan menyebarkan aibnya kepada orang lain. Alhasil korban pun mau melayaninya. Dikatakan Hadi, pelaku baru melakukan pencabulan tersebut satu kali. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan, lantaran pelaku masih akan dimintai keterangan lebih lanjut. " Masih kami tindaklanjuti lagi," tambahnya. Sementara itu, SM membantah bahwa dirinya melakukan pengancaman. Ia mengatakan dirinya dan korban sama-sama mau melakukan hal tersebut. "Saya enggak iming-iming dan enggak ngancam. Kalau mau ya ayo, enggak ya enggak" ujarnya. Ditanya kenapa memilih melakukan sodomi terhadap sesama jenis, SM dengan santai menjawab bahwa dirinya hanya kepengin saja dan merasa nyaman.  "Kepengin aja Pak, enak. Saya kalau diajak ya mau aja," tambahnya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM pun disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (Bom/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait