Aksinya Viral di Medsos, Dua Pelaku Pencurian Diringkus Polisi

Rabu 16-09-2020,20:46 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang terekam kamera pengawas (CCTV) hingga viral di media sosial. Aksinya terekam saat beraksi di sebuah toko percetakan di Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa dinihari (15/9/2020) pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku pencurian itu diketahui bernama Malik (38) dan Syamsudin (42). Merupakan warga Jalan Merbabu dan Jalan Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu. Selain pelaku pencurian, polisi juga turut mengamankan seorang penadah barang hasil curian, bernama Yoga (40), warga Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudy mengungkapkan, usai menerima laporan dari korban, polisi berpakaian preman langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. "Berangkat dari keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, kami langsung melakukan pengejaran dan mengarah kedua tersangka," ungkapnya, Rabu siang (16/9/2020). Tak butuh waktu lama, kedua pelaku itu berhasil diringkus di hari yang sama. Tepatnya sekitar pukul 15.00 WITA di bilangan Jalan Merbabu, tak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil interograsi, polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang yang berperan sebagai penadah. "Tim Macan Borneo berhasil mengamankan kedua pelaku ini kurang dari 24 jam. Kita amankan mereka Di pinggir Jalan di dekat lokasi kejadian. Sementara penadah ini kita tangkap di kediamannya," terang polisi muda berpangkat perwira pertama tersebut. Dovie menerangkan, dari hasil keterangan pelaku, terungkap dalang dari aksi pencurian itu adalah Malik. Kala itu, Malik yang tengah melintas di bilangan Jalan Merbabu memang telah berniat untuk melakukan pencurian di toko percetakan. Malik kemudian mengajak Syamsudin untuk membantunya mencuri. Saat beraksi, Malik berhasil masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Di dalam toko, keduanya kemudian menggasak dua unit layar komputer, dua unit CPU, dan tiga unit printer. Paginya, pemilik toko yang menyadari sejumlah barang miliknya telah digondol maling, langsung mengecek rekaman CCTV. Setelah mengetahui pelakunya ia kemudian melaporkannya ke polisi. "Barang sebanyak ini dibawa menggunakan sepeda motor. Kemudian disimpan di rumah Syamsuddin. Satu unit CPU, lalu dijualnya ke Yoga seharga Rp 800 ribu. Hasilnya mereka bagi dua dan telah habis digunakan untuk keperluan mereka" ucapnya. Saat ditangkap, polisi kemudian mengamankan barang curian yang disimpan di rumah Syamsudin di Jalan Arjuna. "Semuanya belum sempat terjual, baru satu unit CPU ini saja. Kedua pelaku pencurian dan penadah ini memang saling kenal," imbuhnya. Lanjut Dovie, diketahui Syamsudin ialah mantan napi kasus narkoba yang baru saja bebas. Sedangkan Malik merupakan residivis kasus pencurian. "Keduanya ini pengangguran. Syamsudin ini baru pertama kali melakukan pencurian. Kalau si Malik ini otaknya, memang sudah berapa kali mencuri tapi masih kami dalami lagi," katanya. Kepada media ini, Malik mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan biaya untuk menebus motor yang telah digadaikan. "Buat tebus motor, kemarin saya gadaikan buat bayar listrik sama air. Saya tadinya tukang parkir di tepian, karena COVID sepi pendapatan," singkatnya. Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Samarinda. "Kami kenakan Pasal 363 untuk dua pelaku pencurian. Satu pelaku penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal di atas lima tahun," demikian Dovie. (aaa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait