BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kejadian kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang memakan korban jiwa hingga korban meninggal dunia kembali terjadi di Balikpapan. Tepatnya di kawasan Jalan RE Martadinata, Balikpapan Tengah, Kamis (10/9/2020) pukul 18.10 Wita.
Saat digelar rekonstruksi lakalantas di lokasi kejadian, diketahui korban AP (14) yang dibonceng oleh AH (16) terlempar saat sedang menikung dengan kecepatan yang tinggi. Karena muncul sebuah mobil Nissan Livina nomor polisi KT 1164 LE dari arah berlawanan, sehingga keduanya pun kaget dan akhirnya terhempas.
"Saya dari atas (Puskib) menuju Gunung Pasir kita berlawanan arah, dia laju memang motor itu dari sana," ujar pemilik mobil yang ditabrak, Faisal di lokasi kejadian, Jumat (11/9/2020).
Lanjut Faisal, dirinya yang juga kaget dengan kejadian tersebut hanya melihat sekilas jika hanya sepeda motor korban saja yang dihantamnya. Namun untuk pengendara dan yang dibonceng tidak sampai mengenai mobilnya.
"Saya nabrak motornya aja, yang dua si pengendara sama yang dibonceng itu terseret. Mobil saya ini bannya itu sampai robek, tapi sama sekali enggak kena mereka," tambah Faisal.
Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui kronologis kejadian yang disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya.
"Kita sinkronkan di TKP (tempat kejadian perkara) ini sama keterangan saksi. Jadi kita bisa mengetahui bagaimana penyebab laka ini," ujarnya usai melakukan rekonstruksi lakalantas.
Disebutkan oleh Kasat Lantas, jika pengendara sepeda motor AH dan AP yang merupakan saudara ini saat sedang memacu kendaraannya tidak menggunakan helm. Sehingga fatalitas yang terjadi sangat bahaya.
"Mereka berkendara tidak menggunakan helm ya, jadi yang parah adalah AP yang dibonceng. Dan pukul 20.00 Wita dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," jelasnya.
Disinggung apakah ada pihak yang bakal ditingkatkan menjadi tersangka, Irawan mengaku jika dilihat dari rekontruksi dan keterangan saksi, bisa saja AH ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena dinilai lalai dalam berkendara dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Irawan. (Bom/zul)