BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Tim Crocodile Balikpapan Timur beberapa waktu lalu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda yang terjadi di RT 01 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Senin (7/9/2020), yaitu IM (47). Namun rupanya kasus ini masih berlanjut, Di mana Tim Crocodile kembali mengamankan seorang pelaku lainnya yang masih satu jaringan. Adalah AK (27), yang berperan sebagai penjual barang hasil curian IM, diamankan pada Selasa (8/9/2020) di kawasan Balikpapan Barat. Kapolsek Balikpapan Timur FX Hartanta melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Iptu Mulyono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku IM usai memetik barang curiannya langsung diserahkan kepada AK untuk dijual. "Jadi hasil petikannya IM ini dikasih ke AK. Perannya AK adalah menjual sepeda-sepeda ini. Dan saat ini sudah ada 3 sepeda barang bukti dan 1 lagi masih kita cari," ujarnya, Kamis (10/9/2020). Dalam melancarkan aksinya ini, IM melakukannya seorang diri dengan menggunakan kendaraan roda 2 atau sepeda motor. Di mana pelaku sebelum mengeksekusi targetnya selalu memantau beberapa kali, dengan cara berputar-putar di komplek perumahan. "Dia sendiri aja. Rupanya sebelum mengambil barang targetnya dia alasan muter-muter komplek rumah itu. Jika sudah aman langsung eksekusinya. Pakai sepeda motor dia bisa ngambil empat sepeda sekaligus," jelas Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku IM, dirinya terpaksa melakukan kejahatan pencurian sepeda tersebut hanya untuk membayar sewa rumah. Lantaran hasil dari pekerjaannya sehari-hari sebagai juru parkir tidak mencukupi. "Terpaksa Pak, buat bayar rumah. Hasil jadi tukang parkir enggak cukup buat kebutuhan hidup," ujarnya. IM pun mengaku jika dirinya hanya mengincar sepeda lantaran mudah diambil dan dibawa menggunakan sepeda motor. Selain itu juga bila dijual banyak yang berminat. "Karena mudah dibawa terus dijual juga cepat lakunya," tambahnya. Hasil penjualan sepeda yang telah ia curi pun diakuinya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Termasuk untuk membayar sewa rumahnya. "Sudah (dipakai), buat sehari-hari aja. Dapatnya Rp 1 juta aja," jelasnya. Kini akibat perbuatannya, IM disangkakan dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan AK disangkakan pasal 480 KUHP, di mana ancaman kurungan penjaranya paling ringan 5 tahun. (Bom/zul)
Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Sepeda, Pelaku: Mudah Diambil dan Dijual
Kamis 10-09-2020,22:24 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :