Hanya dijelaskannya, untuk penerapan jam malam, harus didasari dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan aturan.
“Jadi harus dilihat dulu Perbupnya seperti apa, sanksi-sanksinya bagaimana apabila ada orang berkumpul tanpa menerapkan protkes itu apa,” terangnya.
Pada dasarnya, pihaknya mendukung penerapan jam malam, namun tetap harus memperhatikan kondisi dan situasi yang terjadi. Dan bersama instansi terkait, setiap hari melakukan patroli ke sejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian untuk memberikan imbauan serta membagikan masker secara gratis agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya juga tidak memungkiri, saat malam hari aktivitas masyarakat masih tetap ramai, khususnya di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.
“Apalagi ini kan tren penularan COVID-19 naik terus, tentu tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan. Dan memang kami ada wacana ke sana jika penyebaran virus Corona terus terjadi untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kabag Ops Kompol Damus Asa menjelaskan, penerapan jam malam biasanya ada hal-hal kejadian melanggar atau kasus menonjol di wilayah Berau. salah satunya adalah kasus COVID-19 yang meningkat di Bumi Batiwakkal.
“Jika itu ditetapkan dan diterapkan oleh Pemkab Berau kami siap mendukung kebijakan itu. Akan tetapi diharapkannya juga masyarakat juga sadar terhadap bahaya pandemik ini, jika tidak penerapan jam juga akan percuma,” pungkasnya. */ZZA/APP