Amerika Mengalami Kekalahan Memalukan di DK PBB

Selasa 08-09-2020,12:49 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Menurut Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI, Grata Endah Werdaningtyas, Indonesia mengambil posisi abstain. Karena menilai rancangan resolusi yang diajukan AS tidak sejalan dengan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) atau dikenal dengan kesepakatan nuklir Iran.

Rancangan itu juga, menurut Indonesia, tidak akan efektif mengatasi masalah nonproliferasi serta isu stabilitas keamanan di Kawasan Teluk.

“Bagi Indonesia, implementasi Resolusi DK PBB 2231 dan JCPOA secara menyeluruh merupakan satu-satunya cara yang efektif. Dalam memastikan program nuklir Iran hanya untuk tujuan damai,” kata Grata.

Maka dari itu, Indonesia meminta Iran dan seluruh negara pihak lainnya pada JCPOA untuk menjalankan komitmennya secara penuh dan efektif. Indonesia juga menyesalkan langkah AS yang keluar dari kesepakatan tersebut.

“Indonesia mendorong agar negara pihak pada JCPOA dapat menyelesaikan isu kepatuhan implementasi melalui mekanisme yang telah diatur. Dalam kesepakatan dimaksud. Dalam hal ini melalui Dispute Resolution Mechanism (DRM),” ujar Grata.

AS harus mengajukan pengaduan bahwa Iran melanggar kesepakatan nuklir ke Dewan Keamanan. Dewan kemudian mesti memberikan suara dalam waktu 30 hari terkait resolusi untuk melanjutkan pencabutan sanksi Iran.

Jika resolusi seperti itu tidak diajukan sebelum tenggat waktu, semua sanksi PBB yang diberlakukan sebelum kesepakatan nuklir 2015 akan secara otomatis diberlakukan kembali.

Masih belum jelas bagaimana Rusia, China atau anggota Dewan Keamanan lainnya dapat menghentikan AS untuk melakukan upaya snapback itu.

Para diplomat mengatakan, beberapa negara kemungkinan akan berargumen bahwa AS secara hukum tidak dapat mengaktifkan lagi sanksi PBB pada Iran.

Jika langkah snapback tersebut berhasil, Iran akan diwajibkan menangguhkan semua aktivitas terkait nuklir. Termasuk penelitian dan pengembangan. Impor apa pun yang dapat berkontribusi pada aktivitas nuklir juga dilarang. (dtk/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait