B.1-KWK Ganda

Selasa 08-09-2020,11:02 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

KPU akan Konsultasi ke Pusat

TANJUNG SELOR, DISWAY – Surat keputusan Model B.1-KWK parpol dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjadi salah satu syarat pencalonan yang dilampirkan pasangan Zainal Paliwang-Yansen TP ke KPU Kaltara, Minggu (6/9).

Namun seperti diketahui, PKB merupakan salah satu partai politik yang mengantarkan pasangan Udin Hianggio-Undunsyah, akhirnya bisa mendaftarkan diri mengikuti Pilgub Kaltara 2020. Pasangan ini diusung koalisi PKB dan Hanura.

Pasangan Zainal-Yansen tetap melampirkan B.1-KWK dari PKB, karena pasangan akronim ZIYAP ini, lebih dahulu menerima B.1-KWK dari PKB, yang diserahkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, beberapa waktu lalu.

“Karena kami merasa B.1-KWK (PKB, Red) ini masih sah. Maka kami tetap serahkan, biar KPU yang akan memverifikasi,” kata Zainal ketika menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kaltara.

Ia juga mengatakan, seharusnya pengurus PKB terlebih dahulu menerbitkan surat pembatalan, jika yang diusung bakal calon lain. “Sesuai mekanisme, pencabutan SK dukungan dan pembatalan formulir B.1-KWK, dilakukan dengan cara diterbitkan surat pembatalan atau pencabutan dulu. Bukan diterbitkan B.1-KWK untuk pasangan lain, baru punya kami dibatalkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, tanpa PKB pasangan Zainal-Yansen tetap memenuhi syarat pencalonan. Yakni diusung PDI Perjuangan yang memiliki 5 kursi keterwakilan di DPRD Kaltara, Gerindra (5 kursi), Demokrat (4 kursi), dan PPP (1 kursi).

Terkait B.1-KWK ganda tersebut, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengakui pasangan Zainal-Yansen tetap menyerahkan B.1-KWK dari PKB. Hanya saja, kata Suryanata, pasangan Zainal-Yansen tidak didampingi ketua dan sekretaris PKB Kaltara. Sedangkan kehadiran ketua dan sekretaris parpol, lanjutnya, menjadi syarat wajib saat mendaftar.

“Walau hanya penyerahan B.1-KWK tanpa ada pimpinan PKB, tapi kami tetap menerima formulir itu. Hanya saja, keputusan finalnya apakah B.1-KWK milik ZIYAP ini berlaku atau tidak, akan dikonsultasikan dengan KPU dan DPP PKB,” ujar Suryanata, Senin (8/9).

Suryanata juga mengatakan, B.1-KWK dari PKB yang menjadi syarat pencalonan Udin Hianggio-Undunsyah, diterima. Apalagi, lanjutnya, saat mendaftar dengan membawa B.1-KWK, pasangan Udin Hianggio-Undunsyah didampingi ketua dan sekretaris DPW PKB Kaltara.

Ketua DPW PKB Kaltara, Herman yang dikonfirmasi media ini, mengatakan bahwa B.1-KWK yang diberikan ke pasangan Zainal-Yansen telah dibatalkan oleh DPP PKB pada 4 September 2020.

Ia juga mengatakan, pembatalan serta pencabutan keputusan B.1-KWK untuk pasangan Zainal-Yansen telah disampaikan kepada KPU RI dan KPU Kaltara.

“Sudah selesai persoalan itu. Sudah terkonfirmasi di DPP kalau B.1-KWK yang dipegang ZIYAP sudah dibatalkan,” ujarnya.

Atas pembatalan yang dilakukan DPP PKB terhadap seluruh dukungan kepada pasangan Zainal-Yansen, Herman menegaskan, PKB resmi mendukung pasangan Udin-Undun. Karena menurutnya, tidak mungkin B.1-KWK diberikan kepada dua pasangan calon di satu daerah yang menggelar pilkada.

“Kalau, misalnya, yang dipegang Pak Udin tidak sah, pasti pasangan (Udin-Undun) ini tidak akan lolos. Nah, buktinya sekarang sudah diterima dan lolos. Surat pembatalan itu sudah terlampir saat Pak Udin mendaftar,” tegasnya. *

Tags :
Kategori :

Terkait