BERITA dugaan penyitaan jurnalis Tempo, Kukuh S Wibowo oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim seketika menyebar. Kejati Jatim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Anggara Suryanagara membantah kabar tersebut.
Dalam pers rilisnya dilansir dari duta.co, Anggara menyatakan bahwa tidak benar petugas Kejati Jatim melakukan penyitaan ponsel milik Kukuh.
Baca juga: AJI Kecam Penyitaan Ponsel Jurnalis oleh Oknum Jaksa
“Yang terjadi sebenarnya saat berlangsung rapat persidangan I oleh Komisi Hukum DPR RI pada hari Selasa tanggal 2 September 2020 pukul 11.00 WIB bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa kronologisnya yaitu pada saat acara persidangan dimulai dengan sesi tertutup, di mana oleh pimpinan rapat saat itu pihak-pihak yang tidak berkepentingan diminta untuk keluar. Saat itu salah satu petugas pengamanan yang melihat Kukuh sedang mengutak atik ponsel miliknya langsung mendatanginya dan meminta izin kepada yang bersangkutan untuk menonaktifkan/mode silent ponsel tersebut agar tidak mengganggu jalannya rapat, akan tetapi oleh yang bersangkutan setelah ponsel tersebut dinonaktifkan malah diserahkan kepada petugas,” tulis rilis.
Selanjutnya, ponsel tersebut oleh petugas disimpan di kantongnya dan duduk tepat di belakang Saudara Kukuh tanpa membuka atau mengaktifkan HP tersebut.
“Setelah rapat selesai, ponsel tersebut langsung dikembalikan oleh petugas dalam keadaan nonaktif seperti sedia kala dan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan baik,” lanjutnya.
Masih Anggara, sebenarnya rapat terbatas tersebut mengagendakan upaya Komisi III DPR RI untuk mengklarifikasi para pihak terkait pemberitaan Tempo soal berita investigasi dugaan penyelundupan 69 kontainer tekstil di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil ketua komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahendra tersebut, dihadiri 12 pihak. Selain Kejati Jatim, Bea Cukai, bos PT ACC selaku perusahaan pegimpor tekstil, hadir juga pihak Tempo yang diwakilkan wartawan Kukuh. (zul)
Sumber: https://duta.co/kabar-jaksa-sita-hp-wartawan-tempo-ini-kata-kejati-jatim