Siapkan Aturan Prokes

Selasa 01-09-2020,10:47 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Menurut Jufri, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan nantinya jika telah dibuatkan aturan, bisa dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau denda paling banyak Rp 9.000.

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

“Jika telah ada penetapan pembatasan, maka ini bisa diberlakukan. Seperti waktu ada maklumat Kapolri,” ujarnya.

Namun, dalam hal ini, presiden telah mengeluarkan inpres dengan memberikan wewenang kepada daerah untuk membuat peraturan beserta sanksinya.

Sanksi yang disebutkan dalam inpres meliputi denda dan bahkan sanksi sosial. Menurutnya, hal itu bisa diterapkan di Bumi Batiwakkal. Dengan syarat, setiap pelanggaran mendapat sanksi yang sesuai.

Dijelaskannya, jika telah keluar Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang protokol kesehatan. Maka bagi pelanggar bisa saja dipidana.

“Kalau sudah dilarang, tapi masih tidak mendengarkan. Tentu bisa dijerat pasal KUHP,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memandang rendah penggunaan masker. “Selain alasan kesehatan, masker juga menyelamatkan masyarakat dari jeratan hukum,” pungkasnya. */fst/app

Tags :
Kategori :

Terkait