Siapkan Aturan Prokes

Selasa 01-09-2020,10:47 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Pelanggar Bisa Disanksi Sosial, Denda atau Pidana

TANJUNG REDEB, DISWAY – Tindakan tegas bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, akan diterapkan. Bahkan, bisa dipidana. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun akan menyiaplam Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Berau, Muharram mengatakan, peraturan itu nantinya mengatur tentang sanksi dan tata cara penetapan protokol kesehatan (prokes) dalam keramaian.

Salah satu poinnya adalah pernikahan dengan cara drive thru atau take away. Yang dimaksud pernikahan drive thru adalah, tidak diperkenankannya makan di tempat.

“Jadi memang nanti akan kami atur itu, tamu undangan datang dikasih kotakan, terus salaman jarak jauh dan pulang,” ujarnya kepada Disway Berau, Senin (31/8).

Selain itu, menurutnya, hal lain yang harus diperhatikan adalah penggunaan masker saat berada di kerumunan atau keramaian orang. Bagi masyarakat di luar rumah, diwajibkan menggunakan masker. Dan bagi yang nekat melanggar, bisa dikenakan sanksi.

“Sanksi bisa berupa sanksi sosial atau denda,” katanya.

Muharram menegaskan, perbup itu nantinya bukan untuk menakuti ataupun membuat masyarakat menderita. Melainkan, untuk kebaikan dan kesehatan masyarakat itu sendiri. “Saya harap demikian,” tuturnya.

Wakapolres Berau, Kompol Andien Wisnu mengatakan, terkait rencana perbup, pihaknya akan mendukung. Persoalan COVID-19 bukanlah tanggung jawab salah satu pihak. Melainkan satgas.

“Kami adalah bagian dari satgas. Dan kami pasti siap mendukung pemerintah untuk menerbitkan perbup itu,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun siap mengawal perbup. Namun, untuk penindakan, akan diserahkan kepada Satpol PP. “Jika itu telah diterapkan maka, akan kami kawal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Berau, Jufri mengatakan, akan membantu pemerintah dalam menggodok peraturan tersebut. Sehingga sanksi dan aturan bisa sejalan dan tidak terkesan buruk.

“Sanksi akan dibuat sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jadi tidak bisa kalau mengikuti daerah lain,” tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait