PDAM Balikpapan Jadi Perumda, Pokja 30: Kok Malah Mundur?

Jumat 28-08-2020,21:56 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Okky Saifudian Adam. (istimewa)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Rencana perubahan status PDAM menjadi Perumda dikritik. Bukan kemajuan, tapi dinilai sebagai langkah mundur. Kata Bendahara Kelompk Kerja (Pokja) 30 Oky Sjaifudin Adam.

Aturan mengenai perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD) sudah tertuang di UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 339 ayat 1.

Disebutkan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan daerah, keterlibatan saham pemerintah maksimal hanya 51 persen. Sisanya bisa dimiliki oleh pihak swasta. Kemudian diperkuat pula dengan PP 54/2017 tentang BUMD. Tapi untuk kasus PDAM jsutru lain. “Bagi kami itu sebuah kemunduran, kembali ke masa lalu,” singgungnya.

Kenapa bisa demikian? Sebab, jika PDAM berubah menjadi Perumda, maka tanggung jawab penuh akan diemban oleh pemerintah. Konsekuensinya di APBD. Akan bengkak. Sebab, pemerintah akan terus mengalokasikan anggaran demi penyertaan modal. Berbeda jika masih bersatus Perusda atau BUMD. Masih ada peluang untuk melibatkan pihak lain menaruh saham. Ada kesempatan untuk tidak membebankan APBD. “Itu baru bicara penyertaan modal loh ya. Belum lagi bicara gaji karyawannya nanti. Berapa duit lagi akan keluar,” tambahnya.

Alhasil, perusahaan ini bisa berganti nama. Menjadi Perusahaan Air Minum (PAM). Kembali ke masa lalu sebelum menjadi PDAM. Oky pun heran. Kenapa DPRD setuju dengan pengubahan status ini. Apalagi tujuan utama PDAM sendiri adalah memberi profit kepada daerah. Sebab berstatus sebagai perusahaan daerah. Akan lain ceritanya kalau PDAM menjadi Perseroan daerah (Perseroda). Bankaltimtara contoh idealnya. Tidak banyak membebankan APBD demi untuk menyuplai penyertaan modal. Meski pemegang saham utama tetap pemerintah. Tapi itu dianggap lebih bagus. “Masih profesional karena bisa go public. Ada RUPS (rapat umum pemegang saham). Nah, kalau jadi Perumda, tidak ada RUPS. Sehingga bisa tidak profesional dalam pengelolaan oleh direksinya,” sindir Oky. “Intinya Pokja 30 menyayangkan kenapa bisa berubah status menjadi Perumda itu. Apalagi sampai triliuan begitu angka penyertaan modalnya,” tutup Oky.

Sebelumnya DPRD Balikpapan menyetujui perubahan bentuk struktur PDAM Tirta Manggar Balikpapan. Dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Pembahasan itu dilakukan di ruang paripurna, sekretariat DPRD Balikpapan, Kamis (27/8) lalu.

Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Balikpapan Syukri Wahid menjelaskan lebih detail. Jika sebelumnya wacana perubahan nomenklatur PDAM hanya ada dewan pengawas dan direksi. Sekarang bertambah satu lagi. Yang disebut KPM. Istilah baru itu sama artinya sebagai owner. "Saya lupa istilahnya. Dalam hal ini walikota sebagai pemilik atas nama pemerintah daerah," ungkapnya. Nah, runutan pemegang otoritas tertinggi adalah KPM, kemudian dewan pengawas, lalu direksi. Jadi dalam pelaksanaanya nanti dewan pengawas bisa mengevaluasi rencana bisnis anggaran. Termasuk rencana kinerja anggaran. Bahkan bisa mengevaluasi direksi. (boy2)

Tags :
Kategori :

Terkait