Tambang Diduga Ilegal Hanya 20 Meter dari Permukiman, 4 Orang Ditahan Polisi

Kamis 27-08-2020,10:54 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Dari pantauan media ini menyusuri lokasi penambangan, Rabu siang (26/8). Alat berat yang dikatakan telah disita warga kini telah menghilang tanpa jejak. Yang tersisa hanya lubang menganga dengan tumpukan batu baranya. "Lewat tengah malam tadi (malam kemarin) saya ada dengar suara mesin gitu. Tapi enggak tahu itu apa," ucap Rubini.

Perempuan berusia senja ini tak mampu berbuat banyak, sebab ia telah percaya kalau pelaku penambang, akan benar-benar menutup bekas galiannya tersebut.

Terlebih, pada Selasa (25/8) lalu, anak Rubini diminta untuk menandatangani surat perjanjian dengan para pihak yang mengaku dari perusahaan tambang di Mapolresta Samarinda.

"Kemarin itu kan ada beberapa orang dibawa polisi. Terus anak saya dipanggil buat surat perjanjian kalau perusahaan bakal bertanggung jawab menutup galiannya," imbuhnya.

Namun kepercayaan Rubini seketika sirna ketika mengetahui kalau alat berat perusahaan sudah menghilang. Apalagi kesepakatan untuk menutup lubang galian seperti diingkari begitu saja.  "Ya mau bagaimana, saya engga bisa apa-apa. Kami cuma percaya saja semoga enggak longsor dan bekas galian bisa ditutup lagi," harapnya.

Sementara itu, Lurah Harapan Baru, Heriwati Andi Zainuddin yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya menuturkan pihaknya belum menerima laporan lanjutan dari ketua RT setempat. "Saya tanya dulu ke pak RT-nya buat memastikan," jawab Heriwati.

Selain itu Heriwati juga menyebut kalau aktivitas pertambangan ini belum dilaporkannya secara langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Karena, saat terjadi penolakan oleh warga sekitar dirinya langsung memberikan laporannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim karena berkaitan dengan Undang-Undang Minerba soal aktivitas pertambangan ilegal. "Kan di kasih jangka waktu tiga hari untuk menutup lubang. Kalau tidak ditutup tentu saya juga akan laporkan ke DLH (Samarinda)," serunya.

Terpisah, Kepala DLH Samarinda Nurrahmani menyampaikan kalau terkait masalah dampak lingkungan pihaknya harus terlebih dulu menerima aduan dari masyarakat setempat.

"Kalau kenakan sanksi kami harus turun dulu ke lapangan mengecek kondisi riilnya seperti apa. Baru bisa ditentukan sanksinya seperti apa. Sejauh ini kami belum menerima laporan aduannya," kuncinya.

Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah membenarkan ada empat orang yang telah diamankan. Terdiri dari penanggung jawab lapangan dan para operator alat berat.

"Sudah kami minta keterangan tapi belum memenuhi unsur illegal mining-nya, karena batu bara itu belum berpindah. Tapi ada kesepakatan antara dua belah pihak supaya aktivitas berhenti dan lubang ditutup," singkatnya. (aaa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait