Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kepala Rutan Klas IIB Balikpapan Sopiana mengatakan, selama berada di rutan warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa melakukan kegiatan yang bersifat lebih positif. Ini dengan banyaknya wadah yang disediakan.
"Kita bisa fasilitasi mereka, ada yang musik, perbengkelan hingga kerajinan tangan bahkan di masjid juga ada yang jauh lebih baik lagi. Jadi saat mereka kembali ke masyarakat hal-hal positif itu bisa didedikasikan dan tidak terjerumus ke kriminal lagi," ujarnya.
Pada program asimilasi yang lalu. Dua WBP Rutan Klas IIB kembali berulah dan ditangkap polisi. Sopiana menegaskan keduanya terlibat aksi pencurian di rumah warga. "Dua-duanya itu mencuri pas sudah keluar. Nah, data mereka itu memang sebelumnya juga ditangkap karena kasus pencurian," jelasnya.
Sopiana mengatakan bahwa keduanya akan dikenakan sanksi kembali lalu kemudian ditambahkan dengan vonis pidana yang dilakukannya. Tentu saja Rutan akan melakukan pembinaan terhadap keduanya. "Dia sudah pasti kembali menjalani masa pidana sisanya, lalu ditambah lagi sama pidana yang baru ini. Sudah ditangkap dan sedang menjalani pidana," tambahnya.
Tidak jauh berbeda, di Lapas Klas IIA Balikpapan juga mengalami hal yang sama. Di mana dari 175 WBP yang mendapatkan asimilasi ada tiga WBP yang kembali masuk. Dengan kasus yang sama yakni pencurian.
"Di Lapas itu ada 3, lebih pada kasus pencurian semuanya dan memang background-nya juga kasusnya pencurian," ujar Kepala Lapas Klas II A Balikpapan, Veri Johannes.
Menurut Veri bahwa pelaksanaan asimilasi sejatinya tidak ada yang salah. Hanya saja Veri menyebut perlu pertimbangan kepada siapa program itu bisa diberikan. Di mana sejauh ini hanya narapidana kasus pencurian saja yang kembali berulah.
"Pelaksanaan asimilasi di rumah itu bukan suatu keharusan, itu adalah suatu program. Tetapi kita perlu mempertimbangkan, persoalan nanti yang akan muncul adalah ketika kita memberikan asimilasi itu. Nah, kaitan dengan pengulangan yang dilakukan narapidana ketika kita berikan asimilasi di rumah, ini kemudian menjadi pertimbangan kami," tambahnya.
Rutan dan Lapas kompak melakukan pertimbangan kembali untuk memberikan asimilasi kepada narapidana pencurian. Sebab mereka mengakui bahwa narapidana kasus pencurian lah yang paling disorot. "Berikutnya akan menjadi pertimbangan kami, apalagi sudah ada tiga kali dengan kasus yang sama bakal jadi pertimbangan kami untuk tidak dapat asimilasi. Karena pencurian saja yang paling disorot," tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Lalu, Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, dan Surat Edaran Ditjenpas No. PAS-497.PK.01.04.04 tentang hal yang sama.
Maka per 1 Mei 2020 sudah hampir 40.000 orang WBP dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat melalui kebijakan tersebut. (bom/eny)