Hanya Pekerja Formal yang Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Sabtu 22-08-2020,07:41 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Jakarta, nomorsatukaltim.com - BP Jamsostek memastikan pekerja informal tidak dapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu per bulan. Hal itu mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut hanya menyasar sektor pekerja formal atau penerima upah (PU).

“Saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini, baru untuk PU atau formal," kata Agus, Jumat (21/8).

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600 ribu per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, dan pekerja atau buruh PU.

Selain itu, terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta. Sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.

Selain pekerja informal, Agus mengatakan, pekerja yang tidak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini juga merupakan peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020.

Meski begitu, Agus meminta para calon peserta BP Jamsostek yang baru aktif tidak berkecil hati. Pasalnya, manfaat yang didapatkan saat menjadi peserta BP Jamsostek lebih besar dari bantuan Rp 600 ribu di masa pandemi corona ini.

"Ini hanya nilai tambah untuk menjadi peserta BP Jamsostek. Ada nilai tambah sebagai peserta. Yaitu mendapat manfaat perlindungan," ujarnya.

Manfaat yang bisa dirasakan peserta antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Contoh untuk kecelakaan kerja, kalau pekerja alami kecelakaan kerja, selama biaya perawatan ditanggung BP Jamsostek, tidak ada batas maksimal biaya. Berapa pun lamanya akan kita biayai. Selama dirawat tidak mendapat upah, maka akan diganti oleh BP Jamsostek setahun pertama," katanya.

"Lalu kalau ada kecacatan, maka akan diberikan santunan tunai ada manfaat layanan kesehatan. Kalau sampai meninggal dunia, ahli waris mendapat 48 kali dari upah yang dilaporkan dan 2 anak mendapat beasiswa dari SD sampai lulus sarjana. Saya kira ini luar biasa manfaatnya," tambahnya.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19.

Nominal yang akan diterima ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. (dtk/qn)

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5141814/mohon-maaf-pekerja-informal-nggak-dapat-bantuan-rp-600000

Tags :
Kategori :

Terkait