Pengelolaan Anggaran COVID-19 Balikpapan Dipertanyakan, Kemana Hasilnya?

Sabtu 15-08-2020,21:47 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pengelolaan anggaran COVID-19 Balikpapan disorot. Sejumlah pihak menilai Pemkot tertutup. Terkait penggunaan anggaran penanganan wabah.

Pemkot, selaku pemegang anggaran mestinya terbuka. Begitu tegas Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle . Sebab, katanya publik sekarang menanti output. Atau hasil dari anggaran. Yang mestinya hasilnya sudah bisa terlihat. "Tapi nyatanya, ouputnya sekarang apa? Penggunaan anggaran sedemikian besar. Sudah berbulan-bulan belum jelas kemana saja peruntukannya," singgungnya. 

Ia melanjutkan, Pemkot dalam mengelola uang rakyat mesti menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang good government. Sehingga wajar kalau public pun bertanya-tanya. Termasuk langkah konkret pemerintah. Yang sampai sekarang belum bisa menurunkan angka peningkatan kasus COVID-19. "Setidaknya publik harus mendapatkan transparansi terkait penggunaan anggaran itu," tutur Sabaruddin.

Terpisah, Praktisi hukum di Balikpapan, Rinto mengungkapkan acuan penyusunan anggaran pandemi COVID-19 saat ini ialah Perpu nomor 01 Tahun 2020 dan Inpres nomor 04 Tahun 2020. Titik tekan kedua beleid di atas menurutnya lebih kepada relaksasi penggunaan anggaran. Dimana peruntukannya untuk penanganan pandemi.  

"Hingga saat ini, kabar burung tetang penggunaan angaran penanganan virus corona di Kota Balikpapan terkesan sangat tertutup. Bahkan ada isu ketegangan antara DPRD dan Pemkot dalam pembahasannya," risaunya.

Muara dari persoalan itu, katanya, adalah karena Pemkot tidak menunjukan secara detail alokasi dana yang digunakan. "Pendapat saya relaksasi anggaran untuk Pandemi COVID-19 ini berpotensi terjadinya tindak pidana Korupsi, karena sangat tertutup," terang Rinto.

Jika diteruskan justru akan mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diantaranya asa keterbukaan. Sementara itu, praktisi hukum Hirson Kharisma menyebutkan informasi anggaran penanganan COVID-19 ini bukan informasi yang dikecualikan (tidak dapat diakses publik). Malah menurut pasal 9 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kinerja badan publik dan laporan keuangan ini wajib diumumkan secara berkala.

Jadi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan dan akuntabel, "informasi ini seharusnya diumumkan kepada publik atau harus diberikan ketika diminta," jelasnya. (das/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait