DJBC Balikpapan Bakar Barang Ilegal; Mulai Rokok, Minuman Alkohol hingga Sex Toys

Rabu 12-08-2020,23:01 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pelbagai barang sitaan Kepabeanan dan Cukai dimusnahkan. Adapun barang-barang itu di antaranya barang kena cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan barang larangan atau pembatasan. Pemusnahan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan di halaman kantornya, Rabu (12/8).

Kepala Kantor DJBC Kota Balikpapan Firman Sane Hanafiah mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai illegal dan barang–barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.

Upaya ini merupakan aksi nyata untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

"Dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang kena cukai ilegal dan dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif adanya pornografi dan pornoaksi sebagai realisasi salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector," ujarnya usai pemusnahan.

Lanjut Firman, pada beberapa tahun terakhir ini telah dilakukan serangkaian kegiatan pencegahan. Dengan barang hasil pencegahan berupa 539.419 batang rokok ilegal, 8 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 96 MMEA ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat–tempat lain di wilayah Kalimantan Timur.

Serta pencegahan di bidang kepabeanan berupa barang larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat, dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.

"Penindakan tersebut dilakukan terhadap barang kena cukai yang kedapatan tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," jelasnya.

Barang milik negara yang dimusnahkan terdiri dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22 barang milik negara eks barang tegahan dari Kantor Pos pada 2015-2020. Dan barang tegahan berupa 9 barang milik negara eks penindakan BKC Illegal pada 2020.

"Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 2.651.851.617 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 685.105.205,00," tambah Firman.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan penghancuran secara simbolis. Selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Manggar. Juga dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis lagi. (bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait